Padang  

Tak Ada Larangan Mudik Lokal di Sumbar

Mahyeldi

PADANG – Gubernur Mahyeldi Ansharullah menyatakan tidak ada larangan mudik dalam provinsi (lokal). Menurutnya, mudik lokal tersebut sudah diatur sesuai dengan peraturan daerah Nomor 6/2020 tentang Adaptasi Kehidupan Baru (AKB).

“Kita sudah punya Perda nomor 6/2020, terkait dengan di dalam daerah tidak ada halangan,”kata Mahyeldi terkait dengan kebijakan larangan mudi, Rabu (21/4/2021).

Mudik lokal tersebut, pergerakan masyarakat antar kabupaten dan kota di Provinsi Sumbar. Seperti mudik dari Kota Padang ke Pariaman, Kota Padang ke Tanah Datar begitu sebaliknya.

Jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan hingga lebaran mendatang, maka tidak ada larangan bagi warga Sumbar untuk mudik dalam provinsi.

Sementara untuk mudik antar provinsi, Pemprov Sumbar juga belum memastikan akan menempatkan petugas pada perbatasan provinsi. “Di batas provinsi, sedang evaluasi, kita lihat aturan-aturannya,”katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat sudah memutusakan mudik lebaran tahun ini kembali dilarang. Larangan tersebut seiring dengan meningkatkan kasus terkonfirmasi positif covid-19 di sejumlah provinsi. Terutama perjalanan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei mendatang. Semua angkutan umum dilarang beroperasi.

Pemerintah sudah mengeluarkan larangan kepada seluruh masyarakat untuk melakukan mudik lebaran atau Idul Fitri 2021. Larangan mudik 2021 dan sanksinya dimuat dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah dan Undang-Undang (UU) nomor 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Tradisi mudik lebaran menjadi hal lumrah yang biasa dilakukan masyarakat Indonesia setiap tahunnya. Mengunjungi sanak saudara hingga mengobati rasa rindu akan suasana lebaran di kampung halaman menjadi beberapa alasan mudik seakan ‘hal wajib’ di Indonesia. Namun semenjak pandemi COVID-19 merebak, pemerintah memberlakukan larangan mudik. (yose)