Sebagaimana diketahui, PT MSL mendatangkan 78 tenaga kerja dari Medan, namun tenaga kerja tersebut tidak dilengkapi surat hasil tes Covid 19 baik rapid tes maupun tes swab.
Selain itu, di bidang ketenagakerjaan mereka juga tidak memiliki surat penempatan tenaga kerja dari Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, surat penempatan dan penerimaan tenaga kerja.
Atas hal tersebut, pihak gugus tugas kecamatan bersama Forkopimca melaksanakan skrining dan tracking perjalanan tenaga kerja PT MSL dari Medan hingga sampai di Kecamatan Lunang.
Dari hasil kegiatan tersebut disimpulkan 5 harus dilakukan uji swab dan 73 dilakukan rapid tes.
Namun pihak perusahaan memilih mengembalikan tenaga kerja tersebut ke Medan. Sementara enam orang masih bertahan segera dilakukan rapid tes di Rumah Sakit M.Zein Painan. (son)












