Tahapan Pilkada Dilaksanakan Sesuai Protokol Kesehatan

Komisioner KPU Dharmasraya dalam acara konferensi pers sosialisasi lanjutan Pilkada serentak 2020. (roni aprianto)

PULAU PUNJUNG – Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya, Maradis menyebutkan, seluruh tahapan, program dan jadwal pemilihan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid 19.

Protokol kesehatan ini ditetapkan oleh KPU- RI setelah berkoordinasi dengan ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 dan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan.

” Pilkada tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Pilkada kali ini dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan,” terang Maradis dalam acara kegiatan konferensi pers baru- baru ini.

Baca Juga  Warga Aua Kuning Pasbar Puas dengan Kinerja Mahyeldi

Lanjut Maradis, untuk kampanye pilkada dilakukan dengan kampanye terbatas dalam ruangan dan menggunakan media termasuk live streaming. Artinya tidak ada kampanye mengumpulkan massa seperti kampanye pilkada tahun- tahun sebelumnya.

” Protokol kesehatan ini wajib dilaksanakan, guna mencegah penyebaran Covid-19,” sebutnya.

Menurutnya, untuk pemutakhiran data pemilih dilakukan secara door to door dengan memakai sarung tangan dan alat pelindung diri (APD).

” Pendaftaran calon dibuka 4 hingga 6 September mendatang. Kegiatan pendaftaran calon tidak harus dengan rombongan dan konvoi, pengundian dan pengumuman pasangan calon bisa dilakukan secara virtual,” jelasnya.

Baca Juga  Demokrat Buka Pendaftaran Bacalon Bupati-Wakil BupatI Pasaman Barat

Katanya, digelarnya pilkada ditengah pandemi Covid-19, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan gugus tugas Penanganan covid-19 Dharmasraya, agar tahapan hingga pemilihan nanti dapat berjalan dengan baik.

“Sesuai kordiansi kita dengan gugus tugas Penanganan covid-19. Kita juga akan menempatkan tenaga kesehatan di TPS yang dianggap rawan covid,” pungkasnya. (roni)