Ragam  

Sumbar Terima Apresiasi Penetapan Warisan Budaya tak Benda Indonesia

PADANG – Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno akan menerima sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) 2019 pada acara Apresiasi Penetapan Warisan Budaya tak Benda Indonesia 2019, Selasa (8/10) Oktober di Istora Senayan Jakarta.

Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dalam rangkaian Pekan Kebudayaan Nasional 2019 yang diselenggarakan secara terpadu di Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta Pusat.

Kabiro Humas Setda Sumbar Jasman Rizal melalui relisnya, Senin (7/10) mengatakan, Pekan Kebudayaan Nasional merupakan salah satu agenda strategis yang dirumuskan dari hasil Kongres Kebudayaaan Indonesia pada Desember 2018.

Agenda strategis itu seperti menyediakan ruang bagi keragaman ekspresi budaya dan mendorong interaksi budaya untuk memperkuat kebudayaan yang inklusif. Strategi ini di jawab dengan resolusi melembagakan Pekan Kebudayaan Nasional sebagai platform aksi bersama yang memungkinkan dan meningkatkan interaksi kreatif antar budaya.

“Apresiasi penetapan WBTbI 2019 merupakan salah satu rangkaian kegiatan Pekan Kebudayaan Nasional 2019 yang diikuti Utusan 34 Provinsi di Indonesia,” katanya.

Kegiatan ini akan dihadiri Gubernur Sumbar didampingi Kepala Dinas Kebudayaan Hj. Gemala Ranti dan Kepala Biro Humas disamping juga akan dihadiri gubernur se – Indonesia.

Pada malam apresiasi akan ditampilkan tiga karya budaya Sumatera Barat yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda tahun ini yaitu Tari Benten dan Babiola dari Kabupaten Pesisir Selatan serta Talempong Unggan dari Kabupaten Sijunjung. Untuk itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Kebudayaan juga mengundang Bupati Pesisir Selatan dan Bupati Sijunjung untuk hadir dalam kegiatan Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Berdasarkan Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia dari tanggal 13 sampai 16 Agustus 2019 di Jakarta, 13 Karya Budaya Sumatera Barat ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2019 bersama 267 warisan lainnya.

Adapun 13 karya budaya yang telah ditetapkan ini yakni : Babiola (Domain Seni Pertunjukan) dari Pesisir Selatan, Talempong Unggan (Domain seni Pertunjukan) dari Sijunjung, Tari Benten (Domain seni Pertunjukan) dari Pesisir Selatan, Sikerei (Domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus dan Perayaan) dari Mentawai, Botatah (Domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus dan Perayaan) dari Pasaman, Arak Bako (Domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus dan Perayaan) dari Kota Solok, Songket Silungkang (Domain Kemahiran Kerajinan Tradisional) dari Sawahlunto, Tari Sikambang Manih (Domain Seni Pertunjukan) dari Pesisir Selatan, Tari Kain (Domain Seni Pertunjukan) dari Pesisir Selatan, Anak Balam (Domain Tradisi dan Ekspresi Lisan) dari Pesisir Selatan, Diki Pano (Domain Seni Pertunjukan) dari Pasaman, Patang Balimau (Domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus dan Perayaan) dari Pesisir Selatan, Badampiang (Domain Tradisi dan Ekspresi Lisan) dari Pesisir Selatan. (yuke)