Padang  

Sumbar Masuk Daerah Perluasan Pemberlakuan PPKM Mikro

Jasman Rizal.(ist)

PADANG – Pemerintah pusat memasukan Sumbar dalam daerah perluasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Dengan itu, Pemprov Sumbar harus mempersiapkan diri guna mematuhi penetapan itu.

Sumbar masuk dalam perluasan pembelakuan PPKM bersama empat provinsi lainnya. Provinsi itu yakni, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat.

“Benar,kita dimasukan dalam pemberlakuan PPKM. Ini perlu kita rapatkan dulu, bagaimana pelaksanaannya nanti,”sebut Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman, Senin (19/4).

Diakuinya, saat ini Pemprov Sumbar tidak mempersiapkan anggaran khusus dalam pelaksanaan PPKM tersebut. Karena penetapannya berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kalau ini ditetapkan saja, makanya kita lihat dulu, nanti kita rapatkan,”ujarnya dihubungi saat di Jakarta.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro selama dua minggu. Ini merupakan PPKM mikro tahap keenam.

Dimana PPKM mikro tahap pertama dilaksanakan 9 sampai 22 Februari. Kemudian PPKM mikro tahap kedua dilaksanakan tanggal tanggal 23 Februari hingga 8 Maret. Lalu PPKM mikro tahap ketiga yakni tanggal 9 hingga 22 Maret 2021.

Sementara PPKM mikro tahap keempat adalah tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021. PPKM Mikro tahap kelima dilaksanakan tanggal 6 April hingga 19 April.

“Berdasarkan hasil evaluasi melanjutkan perpanjangan PPKM mikro yaitu tahap keenam yaitu tanggal 20 April sampai dengan 3 Mei 2021,” kata Airlangga dalam konferensi persnya di Kantor Presiden, Senin (19/4). (yuke/yose)