Sudah 135 PPK Selesaikan Rekapitulasi Penghitungan Suara di Sumbar

Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay. (ist)

PADANG – Kendati batas akhir penghitungan pada 4 Mei, ada 10 Kabupaten/kota di Sumatera Barat hingga Senin (29/4) dipastikan telah menyelesaikan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Hal itu dikatakan Komisioner KPU Sumatera Barat, Gebril Daulay di Padang kepada awak media. Dikatakannya, dari total 179 kecamatan yang ada di Sumbar telah dilaporkan sebanyak 135 kecamatan yang selesai melakukan proses perekapan suara Pemilu 2019.

“Di lihat dari segi perwilayah yang telah selesai itu 10 kabupaten/kota. Namun ada juga kecamatan di luar 10 kabupaten/kota itu yang juga telah menyelesaikan tetapi kalau dihitung perkabupaten dan kotanya belum seluruhnya yang menyelesaikan,”ungkapnya.

Ia menyampaikan, sejauh ini rekapitulasi untuk tingkat Kabupaten dan kota yang sudah menyelesaikan rekapitulasi hanya kota Padang Panjang saja.

“Rekap itu bertahap, mulai dari PPK yang dimulai 18 April hingga 4 Mei, kabupaten/kota 20 April hingga 7 Mei, kemudian baru tingkat provinsi 22 April sampai 12 Mei, untuk presentase kecamatan sudah diangka 75%,” katanya.

Ditambahkan Gabriel, perekapan suara juga bisa di lakukan dengan simultan. Apabila di salah satu daerah sudah menyelesaikan perekapan suara, bisa langsung melanjutkan ke tingkat berikutnya atau berbarengan, tidak mesti ditunggu dulu.

“Kalaupun ditunggu juga tidak masalah,” ungkapnya. (rahmat)