Padang Panjang – Diduga mencabuli gadis di bawah umur, sopir angkutan umum diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang, Rabu (21/5) di Padang Panjang.
Polisi menangkap AM (35) warga Pandai Sikek ketika sedang menunggu penumpang di dekat Rumah Sakit Ibnu Sina Yarsi Padang Panjang.
Polisi menduga pelaku mencabuli Mawar-nama samaran- (16) warga Pandai Sikek, Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre JR membenarkan terhadap penangkapan pelaku AM atas kasus pencabulan terhadap (mawar) yang masih berstatus anak di bawah umur tersebut.
Kedua pelaku berpacaran lebih kurang selama 1 bulan yakni Oktober 2024 silam. Ketika itu pelaku mencabuli korban sebanyak 2 kali di rumahnya di Pandai Sikek.
Dalam memulai melakukan aksinya sopir angkutan umum itu menjemput korban ke rumahnya di Nagari Aie Angek. Kemudian membawa korban pergi jalan -jalan dan makan terlebih dahulu. Setelah itu baru AM membawa korban ke rumahnya di Pandai sikek untuk melakukan aksinya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (r)












