Hukum  

Sopir Angkot di Padang Diamankan Tim Klewang

PADANG – Seorang sopir angkot dan rekannya harus berurusan dengan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena diduga menadah handphone curian.

Sopir angkot yang berinisial RI (33) dan rekannya DRP diamankan di sebuah rumah di Alai Parak Kopi Kecamatan Padang Utara, kota Padang pada Selasa (20/7/2021) dinihari.

Diketahui handphone yang dibeli tersebut merupakan hasil curian yang merupakan milik mahasiswi di rumah kos di Nanggalo, Kota Padang.

Peristiwa pencariannya pada Jumat (9/7/2021) sekira pukul 03.00 WIB lalu.

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, barang bukti yang disita dari keduanya 1 unit handphone android.

“Hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa penadah handphone milik mahasiswi berada di Alai Parak Kopi,” katanya, Selasa (20/7/2021).

Selanjutnya Tim Klewang langsung bergerak ke lokasi. Tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

“Selanjutnya dibawa dan diamankan ke Polresta Padang guna pengusutan lebih lanjut dan akan dilakukan sidik tuntas,” katanya.

Ia menyebutkan, ini merupakan hasil pengembangan dari AJP (29) yang diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Jumat (9/7/2021) malam.

AJP diketahui melakukan pencurian di Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang pada Jumat (9/7/2021) dinihari.

Kompol Rico Fernanda mengatakan, dari AJP ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban dan obeng yang digunakan untuk mencongkel pintu kos mahasiswi tersebut.

Rico menceritakan, berawal ketika korban terbangun dari tidurnya karena mendengar pintu kamarnya sedang dibuka paksa dari luar. Setelah terbuka korban melihat seorang laki-laki yang langsung masuk ke kamarnya.