Riau  

Skandal Konten Publik, Kepala Diskominfo Pekanbaru dan Dua Rekan Ditahan

INGATLAH.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023.

Ketiga tersangka itu berinisial RH, KDAD, dan MRA yang mana akibat ulahnya telah merugikan negara mencapai Rp972 juta.

RH diketahui menjabat sebagai Kepala Diskominfo sekaligus Pejabat Pengguna Anggaran (PA).

KDAD bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara MRA merupakan penyedia jasa sekaligus Direktur CV Tanjak Riau Sempena.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismiro, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga kuat tidak menjalankan tugas dan fungsi mereka sesuai aturan.

Pagu anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp1,2 miliar, namun hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau menunjukkan kerugian negara mencapai Rp972 juta.

“Dugaan korupsi ini terjadi akibat mark-up hingga 80 persen dalam pembuatan video dan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” katanya.

“Semua RAB dibuat oleh MRA dengan markup signifikan, sehingga anggaran disalahgunakan secara masif,” jelas Niky, Kamis (9/1/2025).

Penyidik Kejari Pekanbaru masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, seperti anggota DPRD.

Meski demikian, Niky menegaskan bahwa sejauh ini sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dari dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan.

“Terkait dugaan keterlibatan pihak lain, khususnya dari Pokir anggota DPRD, kami masih melakukan pendalaman,” ujar Niky.(*)