Solok  

SINERGITAS DAN KOLABORASI TIM PORA; Optimalisasi Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Solok

Kegiatan rapat Tim Pora, di Di Meeting Room Hotel Daima Moosa, Kabupaten Solok, Selasa (7/6). (*)

PADANG – Mengawasi aktivitas orang asing di Kabupaten Solok, Imigrasi Kelas I TPI Padang melaksanakan kegiatan rapat Tim Pora, di Di Meeting Room Hotel Daima Moosa, Kabupaten Solok, Selasa (7/6).

Pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi tersebut dihadiri, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik mewakili Bupati, Forkopimda Kabupaten, Kepala OPD terkait, serta Camat se-Kabupaten yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan pengawasan orang asing di Kabupaten Solok.

Kegiatan rapat ini diharapkan dapat membangun sinergitas antar Instansi Pemerintah di Kabupaten Solok dan dapat dijadikan wadah untuk saling bertukar informasi guna memudahkan dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan tingkah laku orang asing di Wilayah Kabupaten Solok.

Dalam kata sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Napis mengucapkan terimakasih atas arahan dan bimbingan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar Novianto S, selama ini khususnya terkait pelaksanaan pengawasan orang asing dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para anggota Tim Pora yang sampai saat ini senantiasa membantu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang dalam melakukan penegakan hukum keimigrasian.

Begitu juga pencapaian penegakan hukum Keimigrasian, baik tindakan administratif Keimigrasian maupun pro-justisia merupakan hasil koordinasi dan kolaborasi antarinstansi yang baik.

Baca Juga  GO-JEK Bakal Louncing di Kota Solok

“Komunikasi dan pertukaran data serta informasi yang baik merupakan perwujudan terjalinnya sinergi dan kolaborasi antar anggota Tim Pora,” jelasnya.

Sementara itu, dalam pembukaan, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar Novianto S menyampaikan dalam menjalankan fungsi keimigrasian dan pengawasan orang asing, jajaran Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tidak dapat menjangkau dan melakukan pengawasan itu dengan sendiri.

Tentunya perlu ada partisipasi seluruh aparatur pemerintah dan peran aktif masyarakat dalam memberitahukan keberadaan orang asing di lingkungan tempat tinggalnya sehingga wadah Tim Pora ini diharapkan menjadi bentuk sinergitas antara aparat instansi pemerintah.

“Mengawasi orang asing bisa dilakukan secara tim ataupun musyawarah. Itu akan lebih baik sehingga keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Solok diawasi dengan baik dan efektif. Kemudian mampu meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan orang asing,” jelasnya.

Kegiatan rapat ini dihadiri Kasi Kesbangpol Kabupaten Solok. Ia mengapresiasi dengan diselenggarakan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora). Begitupula dengan terbentuknya Tim Pengawasan Orang Asing dimaksudkan agar tercipta hubungan dan koordinasi yang harmonis antar instansi dalam mengatasi permasalah yang berkaitan dengan orang asing dan upaya penanganannya.

Baca Juga  Pekan Depan, MK Bakal Lanjutkan Sidang Pilkada Kabupaten Solok

Untuk mencegah terjadinya kasus-kasus keimigrasian, diperlukan koordinasi antar instansi yang merupakan anggota, maupun yang dapat terlibat dalam pengawasan Tim Pora, diantaranya kantor Kesbangpol, OPD terkait, instansi vertikal serta para camat.

Adapun rapat Tim Pora kali ini, mengusung tema ‘Peranan Timpora Dalam Pelaksanaan Pengawasan Keberadaan Dan Kegiatan Orang Asing’.

Adapun materi yang disampaikan dalam rapat kali ini adalah Peranan Timpora dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 serta Kebijakan Visa Dan Ijin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 34 Tahun 2021. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi serta pertukaran informasi antar anggota Timpora Kabupaten Solok Selatan.

Diharapkan, kegiatan ini bisa membentuk kerjasama yang baik antar instansi dalam hal pengawasan orang asing. Kerjasama yang baik ini diharapkan terus terjalin di kemudian hari guna mengawasi orang asing serta dapat meminimalisir penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang. (ngo)