Sindikat Penjualan Bayi Dibongkar di Pekanbaru, Enam Orang Jadi Tersangka

PEKANBARU – Polresta Pekanbaru resmi menetapkan enam orang sebagai pelaka karena diduga sebagai sindikat penjualan bayi yang beroperasi lintas wilayah Sumatera dan Jawa.

Enam orang itu terdiri dari tiga laki-laki dan tiga perempuan dan telah melanggar pasal dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengungkapkan bahwa para tersangka ditangkap pada Sabtu (18/1/2025) di sebuah kafe di Jalan Ronggowarsito, Kecamatan Sail, Pekanbaru.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan seorang bayi berusia delapan hari.

“Bayi tersebut saat ini dirawat di RS Bhayangkara karena mengalami sesak napas dan terlihat matanya menguning, yang diduga akibat kurang gizi,” ujar Kompol Bery di Aula Mapolresta Pekanbaru, Senin (20/1/2025).

Menurut Kompol Bery, sindikat ini dikendalikan oleh tersangka berinisial E yang berstatus sebagai seorang bidan. E diduga menjadi otak di balik perdagangan bayi tersebut.

“Dalam aksinya, tersangka E tidak hanya merancang tetapi juga terlibat langsung dalam penjualan bayi dengan harga mulai dari Rp20 juta ke atas,” jelasnya.

Modus operandi yang digunakan E adalah menargetkan keluarga dari kalangan ekonomi rendah.

E mengarahkan mereka sejak masa kehamilan hingga proses persalinan, lalu mengatur adopsi bayi kepada pihak ketiga.

Bahkan, tersangka juga membuat akta kelahiran yang diduga palsu untuk melancarkan aksinya.

“Tersangka AT, yang awalnya mengaku sebagai orang tua bayi, ternyata hanya diperintah oleh E untuk berpura-pura demi imbalan uang. Lebih ironis lagi, AT diketahui pernah menjual anak kandungnya sendiri melalui E,” ungkap Kompol Bery.

Selain E, tersangka lainnya, yaitu TH, Z, J, SP, dan AT, memiliki peran berbeda dalam sindikat ini.