Hukum  

Simpan Sabu, Seorang Sopir Digelandang ke Mapolres Solok

Tersangka penyalahgunaan tindak pidana Narkotika jenis Sabu ES (29). ( Ist)
AROSUKA – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Solok menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Perumnas Arosuka Jorong Kayu Aro, Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang, Rabu (15/1) malam.
Kapolres AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Res Narkoba Iptu Eko Kurniawan mengungkapkan, penangkapan tersangka yang mengaku sebagai sopir itu dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang adanya
transaksi sabu. ”Tersangka atas nama ES (29), juga diduga sebagai pengedar dan pemakai barang haram tersebut,”jelas Eko.
ES yang mengaku sebagai warga Batang Barus dicokok sekitar pukul 22.00 malam, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar lokasi rumah pelaku.
Tatkala anggota Satres Narkoba melihat pelaku ES panggilan E sedang berada di sebuah gudang yang berada disamping rumahnya, petugas lansung mencokok dan dilakukan penggeledahan, hingga ditemukan serangkaian alat penghisap sabu (bong) yang sudah terpasang lengkap.
Tidak jauh dari tempat pelaku berdiri, juga ditemukan barang bukti berupa tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klem warna bening.” Kemudian petugas melakukan pengeledahan badan dan pakaian terhadap pelaku yang disaksikan disaksikan Ketua Pemuda dan warga setempat, ” papar Eko Kurniawan.
Menyusul penangkapan, pelaku digelandang ke Mapolres Solok di Lubuak Selasih. ” Tersangka kita amankan untuk proses lebih lanjut,” tutup Eko. (rusmel)