Hukum  

Simpan Sabu, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

AROSUKA – Petugas satuan reserse narkoba Polres Solok membekuk seorang pemuda yang diduga akan melakukan transaksi sabu di simpang perumahan Halaban, Jorong Halaban, Nagari Panyakalan,Kabupaten Solok, Senin (2/4/2018).

VA (23) yang mengaku warga Sungai Nanam , Kecamatan Lembah Gumanti diamankan tanpa perlawanan sekitar pukul 14.00 Wib.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu dalam plastik klem yang disimpan dalam bungkusan rokok Sampoerna. Berikut 1 sepeda motor Supra BA 6275 HY.

Informasi yang diperoleh Singgalang dari Kapolres Solok AKBP Ferri Irawan melalui melalui Kasat Narkoba Iptu Eko Kurniawan mengungkapkan, penangkapan terhadap pemuda yang berprofesi sebagai petani itu, berawal dari laporan masyarakat (rusmel)