Hukum  

Simpan Sabu, Satresnarkoba Polresta Padang Tangkap Dua Pasang Suami Istri

PADANG – Simpan narkoba jenis sabu, dua pasangan suami istri ditangkap Satresnarkoba Polresta Padang, Minggu (21/2/2021) dini hari didua lokasi berbeda.

Dua pasangan suami istri yang diringkus polisi itu yakninya, Beja (38) warga Jalan By Pas KM. 19 Kelurahan, Tanjung Aur Kecamatan, Koto Tangah, dan istrinya Ernawati (39). Ia diamnakan polisi disalah satu kedai yang ada disana.

“Sementara pasangan suami istri lainya Lase (44) warga Kelurahan Kampung Jua Nan XX Kecamatan, Lubuk Begalung Kota Padang ia juga diamankan bersama istrinya Riska (33),” kata Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Dadang Iskandar, Senin (22/2/2021).

Dijelaskan AKP Dadang Iskandar diringkusnya dua pasangan suami istri itu, bermula dari ditangkap tanganya pasangan suami istri yang kedapan menyimpan lima paket sabu siap edar di By pass. Pangakuan pasangan suami Beja jika narkoba jenis sabu itu didapat dari Lase (44).

“Mendapati informasi itu petugas Opsnal langsung menuju kediaman Lase di Jalan Kampuang Jua. Alhasil disana didapati enam paket sabu siap edar,” ujar Kasat.

Dikatakan Kasat, saat ini kedua pasangan suami istri itu sudah diamankan di Mapolresta Pasang beserta barang bukti sabu. “Untuk dugaan sementara mereka merupakan kurir narkoba jenis sabu,” ucapnya. (arief)