Hukum  

Simpan Sabu, Satres Narkoba Polres Solok Tangkap Warga Perumnas Kotobaru

Ilustrasi. (*)

AROSUKA – Dalam Operasi Antik Singgalang 2020, Jajaran Satres Narkoba Polres Solok berhasil menangkap seorang pemuda diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (12/2).

Informasi yamg diperoleh dari Kapolres AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Eko Kurniawan, WAK (26), warga Perumnas Batu Kubung, Jorong Simpang Sawah Baliak, Nagari Koto Baru ditangkap sekira pukul 17.00 Wib di sebuah rumah Perumnas setempat.

Dikatakan Eko, dugaan terhadap WAK yang memiliki sabu, terbukti setelah dilakukan penagkapan dan penggeledahan dihadapan saksi-saksi. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa lima paket sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, kemudian dibungkus lagi dengan plastik klem warna bening.

BB sebanyak lima paket sabu yang dibungkus dengan plstik kliem warna bening tersebut, ditemukan didalam kantong baju kemeja lengan panjng warna biru merek Lev’is.

” Petugas juga mengamankan satu unit handphone Nokia milik pelaku,” ujar Eko Kurniawan.

Untuk menjalani proses lebih jauh, pelaku WAK bersama barang bukti dibawa petugas ke Polres Solok di Lubuak Selasih. ” Kita mengamankan pelaku berikut BB guna penyidikan lebih lanjut,” tutur Kasat Resnarkoba. (rusmel)