Agam  

Simpan Sabu, Mantan Residivis Pengedar Sabu Kembali Ditangkap Polisi

LUBUK BASUNG.

Simpan Sabu Dalam Rumah, Mantan Residivis Pengedar Sabu Kembali di Tangkap Polisi . OY alias Pion (46) ditangkap Satresnarkoba yang dikomandani AKP Aleyxi Ubaidillah SH di Batu Gadang Jorong Pasar Balai Selasa Nagari Kampung Pinang Kecamatan Lubuk Basung, Agam, Senin (24/22).

“Tersangka menyimpan sabu dalam sebuah rumah didaerah Batu Gadang Jorong Pasar Balai Salasa, Nagari Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung” demikian Alexy melaporkan kepada Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian S.Sik.

Alexy menginformasikan OY Pgl. Pion, adalah seorang wiraswasta dengan alamat Pandakian, Dusun Simpang Tigo, Jorong Sikabu.

Selanjutnya, Aleyxi menyebutkan barang bukti yang diamankan adalah 9 (sembilan) paket sabu siap edar dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp. 300.000, 1 (satu) buah handphone merk oppo dan 1 (satu) set bong milenial

Kasatresnaorkoba itu menguraikan kronologi singkat penangkapan. Berawal dengan adanya laporan/informasi dari masyarakat kepada anggota Satresnarkoba Polres Agam bahwa pelaku diduga menyimpan Narkotika jenis sabu siap edar di dalam rumahnya.

Mengetahui informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam langsung berangkat menuju TKP untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Dengan didampingi para saksi di TKP petugas melakukan pemeriksaan badan dan rumah tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu siap edar seberat 0,7 gram yang disimpan di dalam kotak kardus di dalam rumahnya.

Uang hasil penjualan sabu senilai Rp. 300. 000,-, 1 set bong antik (milenial) lengkap, dan 1 buah hp merk oppo.

Setelah barang bukti tersebut ditemukan, petugas menanyakan kepada tersangka pelaku siapa yang punya dan dijawab oleh OY bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (MK)