Hukum  

Simpan Sabu, IRT Diamankan Satnarkoba Polres Dharmasraya

Tersangka saat diamankan Satnarkoba Polres Dharmasraya. ( ist )

PULAU PUNJUNG – Diduga menjual, memiliki dan mengusai sabu, ibu rumah tangga ( IRT) diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Senin (6/12/2021) sekira pukul 11.00 WIB.

IRT yang diketahui bernama LD (38) ini ditangkap di rumah kotrakannya, Jorong Pikulan, Kenagarian IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Bersamaan dengan itu, juga diamankan barang bukti berupa satu buah kantong plastik bening berisikan 1 paket yang dibungkus dengan plastik klip bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, satu pak kecil plastik klip bening, satu buah timbangan digital merk digipounds, seperangkat alat hisab sabu beserta korek api gas, 4 lembar uang kertas pecahan Rp.100.000, dan satu unit handphone android warna merah merk OPPO.

” Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat melalui media facebook info Dharmasraya. Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti tersebut,” ungkap Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kasar Narkoba Iptu Rajulan Harahap, Senin (6/12/2021).

Lanjut Iptu Rajulan, saat penangkapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan barang bukti disaksikan Kepala Jorong setempat, Jimmy Harison dan Frengki Reonaldi.

” Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. ( roni )