Hukum  

Simpan Sabu dalam Boneka, Dua Pedagang Ditangkap

AROSUKA – Jajaran satuan reserse narkoba Polres Solok berhasil menangkap dua orang, satu laki-laki dan satu perempuan yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan kedua tersangka yang masing-masing adalah EH alias Et (32), yang mengaku warga Kota Solok serta DS alias Dewi (43) warga Muaro Bungo Jambi, dilakukan disebuah rumah di kawasan Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok,Senin (10/6) malam.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu paket kecil sabu siap pakai. Paket barang haram itu dibungkus tersagka dalam plastik klem bening yang disembunyikan dalam sebuah boneka panda.

Kapolres Solok AKBP Feri Irawan melalui Kasat Narkoba Iptu Eko Kurniawan mengatakan, selain paket kecil sabu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa bong atau alat hisap lengkap dengan dua buah kaca pirek.

“Kedua tersangka kita amankan ketika hendak mengkonsumsi sabu,” ungkap Iptu Eko Kurniawan, Selasa (11/6) di Lubuk Selasih. (rusmel)