Hukum  

Simpan Sabu, Buruh Ditangkap Polresta Padang

Ilustrasi. (*)

PADANG – Setelah dijadikan target operasi, buruh harian lepas ditangkap anggota Narkoba Polresta Padang, Selasa (22/5/2018) sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka adalah, DH (42) dibekuk di Jalan Purus V.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita empat paket kecil sabu, satu pak plastik bening, sendok sabu dan handphone, sebagai barang bukti.

Kapolresta Padang, AKBP Yulmar Try Himawan, melalui Kasat Narkoba, Kompol Abriadi menuturkan tersangka diringkus setelah mendapat informasi dari masyarakat. Berbekal info tersebut, beberapa anggota menuju lokasi dan tidak lama kemudian berhasil menangkap tersangka.

Sewaktu dilakukan pengeledahan terhadap tersangka di dalam rumah kontrakan di Jalan Purus V yang disaksikan ketua RT dan warga setempat didapati barang bukti di bawah meja TV. (guspa)