Hukum  

SIM Sudah Bisa Diambil dari Mapolresta Padang

Kanit Regident Satlantas Polresta Padang, Iptu Rahma, memamerkan Smart SIM, kepada wartawan di Mapolresta Padang, Selasa (1/10). (deri oktazulmi)

PADANG – Bagi pemohon SIM yang memiliki SIM sementara, saat ini sudah bisa mengambil SIM di Polresta Padang. Sebelumnya, para pemohon SIM hanya diberikan sehelai kertas, untuk pengganti SIM yang telah dibikin.

“Bagi pemohon SIM yang mempunyai SIM Sementara, saat ini sudah bisa mengambil blanko SIMnya di Polresta Padang. Saat ini blanko SIM sudah ada di Polresta Padang,” kata Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Asril Prasetya, kepada wartawan, Selasa (1/10).

Asril mengatakan,‎ selain bagi pemohon SIM yang sudah mengurus SIM dan hanya memiliki SIM sementara, bagi pemohon SIM yang ada di Padang, juga akan mendapatkan langsung SIMnya, karena blanko sudah diterima di Satlantas Polresta Padang.

“Sepanjang Agustus lalu, ada 4.500 SIM sementara yang diberikan kepada pemohon SIM. Bagi pemohon SIM yang melakukan perpanjangan ataupun membuat baru pada Agustus lalu, saat ini sudah bisa diambil blankonya. Kita melayani dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Sementara untuk pemohon SIM pada September, diharapkan bersabar,” ujar Asril.

Dikatakan, bagi pemohon SIM yang ingin mengambil SIMnya diharapkan membawa SIM sementara yang telah diberikan.

Smart SIM
Saat ini Satlantas Polresta Padang sudah bisa menerbitkan Smart SIM atau SIM yang berbeda dengan SIM biasa. Dimana Smart SIM ini bisa merekam data forensik pemegangnya.

“Smart SIM ini merekam data forensik pemohon. Selain itu, bagi pemohon yang memiliki Smart SIM apabila melakukan pelanggaran akan terekam,” ujarnya.

Selain itu, pada Smart SIM, juga akan menyimpan dan merekam data jejak kecelakaan bagi pemegang Smart SIM ini. Dengan begitu, bagi pemegang Smart SIM ini, bisa menjadikan evaluasi diri saat mengendarai kendaraan.

“Smart SIM ini juga bisa berfungsi sebagai e-money. Pemegang bisa mengisi saldo dengan maksimal Rp2 juta,” kata dia. (deri)