Solok  

Sikapi Putusan BK, Gerindra Kabupaten Solok Siapkan Langkah Politik

Dihadapan Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu, Wakil Ketua BK Dian Anggreini serahkan rekomendasi pemberhentian Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kab. Solok, kepada pimpinan sidang Ivoni Munir, Jumat (20/8).

SOLOK – Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok Jon Firman Pandu menghargai keputusan Badan Kehormatan yang telah memberikan hukuman sedang kepada Dodi Hendra.

Dalam putusannnya, BK mengeluarkan rekomendasi memberhentikan Dodi Hendra dari jabatan Ketua DPRD Kabupaten Solok.

Namun di balik itu, pihaknya tentu akan melakukan langklah-langkah politik dan strategi lainnya untuk menolak hasil keputusan BK DPRD.

“Kami menghargai keputusan BK, karena ini adalah sebuah keputusan lembaga. Namun partai Gerindra tetap tegak lurus dan melakukan pembelaan terhadap kader sendiri. Kita akan melakukan upaya-upaya hukum terkait keputusan ini. Ini adalah sebuah proses dan dinamika ya. Insya allah ini baik-baik saja, demi kepentingan Kabupaten Solok,” ucap Jon Firman Pandu.

Sebelumnya Badan Kehormatan (BK) mengeluarkan keputusan merekomendasikan pemberhentian Dodi Hendra dari jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024.

Keputusan BK dengan nomor 175/01/BK/ DPRD/2021 tentang sanksi pelanggaran kode etik itu, disampaikan wakil ketua BK Dian Anggreini dihadapan sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok yang dipimpin Wakil Ketua Ivoni Munir dan dihadiri Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu, Jumat (20/8).