Sidang Putusan Kasus Pengrusakan Tersangka Wabup Sijunjung Ditunda

Ilustrasi.(ist)

Padang – Putusan terhadap kasus pengrusakan Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Golkar Sumbar, Jalan Rasuna Said, Selasa (1/9) di Pengadilan Negeri Padang batal dibacakan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pitria Erwina mengatakan, batalnya pembacaan vonis karena terdakwa Arrival Boy, yang merupakan Wakil Bupati Sijunjung itu berhalangan hadir.

“Karena terdakwa saat ini sedang berada di Jakarta, jadi tidak dapat menghadiri sidang, untuk itu kami minta waktu satu minggu ke depan,” kata JPU pada majelis hakim.

Menanggapi hal itu, sidang yang diketuai Ade Zulfiana Sari memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa depan.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana 5 bulan penjara. Menurut JPU terdakwa terbukti melanggar pasal 406 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, kasus serupa juga pernah disidangkan di PN Kelas I A Padang. Pada saat itu yang menjadi terdakwanya adalah Hartani dan Haliman Hamid. Dalam kasus tersebut, kedua terdakwa telah divonis oleh, majelis hakim PN Kelas IA Padang, dengan hukuman masing-masing tiga bulan kurungan.

Seperti diketahui, pengrusakan Kantor Golkar itu terjadi pada 15 April 2018. Para pelaku merusak kaca dan inventaris kantor yang beralamat di Jalan Rasuna Said tersebut. (wahyu)