Hukum  

Sidang Lanjutan Ganti Rugi Lahan Tol di Taman Kehati Hadirkan Bupati Padang Pariaman

PADANG – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekan Baru, yang berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman digelar Senin (18/7) dengan menghadirkan saksi Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi Suhatri banyak tidak tahu soal ganti rugi pembangunan jalan tol itu.

“Saya menjadi bupati Februari 2021. Dan untuk aset saya tidak tahu,” katanya.

Saksi juga tidak tahu apakah jalan tol termasuk Ibu Kota Kabupaten (IKK) serta bagaimana pembayaran ganti ruginya.

Dalam sidang tersebut, penasehat hukum terdakwa juga sempat memperlihatkan foto kepada saksi, yang mana ada saksi di foto itu.

“Bisa jadi itu sewaktu saya masih kampanye,” sanggah saksi yang di foto itu dia memakai baju batik lengan panjang dan peci hitam.

Selain saksi Suhatri, JPU juga menghadirkan dua saksi lain, salah satunya tim ahli. Usai mendengar keterangan sejumlah saksi, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Juandra kemudian ditunda hingga pekan depan.

Seperti disampaikan sebelumnya oleh JPU, lahan untuk pengadaan jalan tol yang berada di Taman Kehati, Kabupaten Padang Pariaman ini pada tahun 2009, sudah ada penyerahan lahan masyarakat kepada pemerintah setempat dan juga sudah dimasukkan ke dalam aset Pemda Padang Pariaman. Selain itu, sertifikat lahan tersebut, sudah keluar dan terdaftar dalam aset Pemkab Padang Pariaman.

Namun terdakwa, dalam pengadaan ganti rugi lahan tol, kembali membuat alas hak, padahal sudah diganti oleh Pemkab. Sehingga negara membayar lagi ke masyarakat dengan membuat alas hak baru. Dari rangkaian tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp.27 miliar. Hal ini berdasarkan audit dari BPKP. (wahyu)