Padang  

Siap-siap Diderek, Rambu Larang Stop Dipasang di Depan Gedung DPRD Padang

Rambu dilarang berhenti dipasang di depan gedung DPRD Padang. Kendaraan dewan siap-siap saja diderek.(bambang)

PADANG – Mobil yang parkir di depan Gedung DPRD Sumatera Barat siap-siap diderek Dinas Perhubungan . Pasalnya di depan Kantor DPRD Padang Jalan Sawahan, kini terpasang rambu letter S coret sebagai tanda dilarang berhenti.

Padahal selama ini, ruas jalan itu kerap digunakan anggota dewan, pegawai sekretariat maupun tamu DPRD untuk parkir, karena minimnya lahan parkir di gedung wakil rakyat itu.

Pemasangan rambu tersebut tentu saja menuai protes dari anggota dewan. Menurut mereka pemasangan rambu yang dilakukan Dishub tersebut terkesan tanpa ada uji kelayakan. Apakah rambu tersebut layak dibuat disitu? Kalau layak mestinya harus ada solusi untuk menampung parkir kendaraan anggota dewan atau tamu DPRD.

Anggota Komisi III DPRD Kota Padang, Iswanto Kuwaramengatakan jika memang rambu itu mau dipasang, Dinas Perhubungan di kawasan itu mestinya mencarikan tempat untuk parkir kendaraan anggota dewan, sekretariat atau tamu DPRD.

“Memasang rambu itu harus ada kajian, layak atau tidak. Jangan sembarangan dipasang. Sekarang mau dikemanakan parkirnya kendaraan dewan dan sektetariat itu semua,” tegasnya.

Perlu diketahui, lanjutnya, jumlah anggota dewan saja 45 orang, ditambah lagi ASN dan karyawan sekretariat. Halaman kantor DPRD yang sekecil itu tidak akan mampu menampung semua kendaraan yang masuk setiap hari ke kantor dewan. Belum lagi kendaraan tamu.

Selain itu, lanjutnya, jika ada pembahasan atau rapat paripurna di kantor DPRD sudah dipastikan kendaraan yang masuk dan parkir akan berjibun melimpah ke kiri kana jalan Sawahan. “Apakah ini sudah di kaji terlebuh dahulu,” tegasnya.

Harus diketahui juga, lanjutnya. Rambu yang dipasang oleh dishub itu tidak sembarangan. Itu adalah bentuk aturan tegas yang harus dipatuhi siapa pun. Rambu yang dipasang tidak hanya sekedar larangan parkir, sekadar berhenti saja tak boleh.

Ia mengimbau Dishub , jangan sampai dengan pemasangan rambu tersebut terkesan bagi masyarakat anggota dewan atau tamu DPRD tidak patuh aturan. Padahal kondisi lapangan kantor DPRD yang menghukum tidak bisa mampu menampung parkir.

“Kita jangan dijebak seperti itu, nanti penilaian masyarakat dewan tidak taat aturan. Kita beharap Dishub harus mengkaji ulang kembali. Atau carikan kami tempat parkir,” pungkasnya. (bambang)