Padang  

Shalat Id di Masjid Hanya Boleh untuk Daerah Risiko Rendah

Jasman Rizal.

PADANG – Pelaksanaan shalat Idul Fitri tahun 1442 Hijriah 2021 di masjid atau lapangan di Sumbar hanya boleh dilakukan untuk di kabupaten/kota dengan zonasi kuning dan hijau. Sedangkan shalat Id di daerah dengan zona orange dan merah hanya boleh di rumah saja.

“Aturan ini tertuang dalam edaran Gubernur Sumbar No 08/ED/GSB-2021 tentang penyelenggaran shalat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi, yang menjelaskan tentang pelaksaan shalat Id dan objek wisaata. Jadi shalat Id di masjid atau lapangan tahun ini, hanya boleh dilakukan untuk daerah dengan status zona kuning dan hijau,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal kepada wartawan, Minggu (9/5).

Dikatakannya, zona hijau di Sumbar tidak ada, sedangkan zona kuning terdapat di empat daerah di Sumbar. Selebihnya orange dan zona merah belum ada.

“Di Sumbar daerah dengan zona kuning hanya ada empat. Yakni Kota Solok, Mentawai Kota Pariaman dan Dharmasraya. Untuk Padang sebagai ibukota provinsi statusnya masuk zona orange bersama 15 kabupaten/kota lainnya. Sedangkan zona merah belum ada,” terang Jasman.

Disebutkan Jasman, SE gubernur menyatakan tentang penyelenggaran shalat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi, pembukaan objek wisata dan pengendalian mobilitas masyarakat lintas kabupaten dan kota dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumatera Barat.

“Pelaksanaan shalat Hari Raya Idul Fitri sesuai SE gubernur diperbolehkan untuk daerah zona kuning dan hijau, dengan syarat di lapangan terbuka dan di masjid dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” ujarnya.

Dalam SE gubernur itu juga menyebutkan, untuk pembukaan objek wisata hanya boleh dibuka bagi daerah ber zona kuning dan hijau.

“Objek wisata daerah zona orannye dan merah harus ditutup,” sebutnya.

Ditambahkan Jasman, untuk pembukaan objek wisata selama libur lebaran di daerah diserahkan sepenuhnya ke pemerintah daerah kabupaten dan kota dengan mempedomani zonasi daerah yang ditetapkan satuan tugas Covid-19 Sumatera Barat.

Sementara itu, untuk pergerakan masyarakat lintas kabupaten dan kota diperbolehkan baik secara perorangan ataupun kelompok dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Misal, penumpang kendaraan hanya boleh 50 persen dari jumlah tempat duduk dan untuk masyarakat dari zona kuning boleh 70 persen,” ujar Mahyeldi.

Satgas Cobid-19 kabupaten dan kota agar untuk meningkatkan berbagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan lakukan inovasi berbasiskan kearifan lokal. (*humas.sumbar)