Setelah Dicacar DPRD, Bupati Eka Putra Sampaikan Jawaban

Sidang paripurna DPRD Tanah Datar tentang jawaban bupati atas tiga draft Ranperda. (ist)

BATUSANGKAR -Setelah dicacar delapan fraksi DPRD Tanah Datar, Bupati Eka Putra menyampaikan jawaban atas pertanyaan, tanggapan dan pandangan umum terkait tiga draft Ranperd diajukannya.

Pada sidang paripurna, Rabu (13/10), sedikitnya 69 butir jawaban disampaikan Bupati dihadapan
pimpinan sidang Wakil Ketua Anton Yondra didampingi Ketua DPRD Rony Mulyadi dan Wakil Ketua Saidani dihadiri 25 anggota dewan, Forkopimda, Sekwan Elizar dan pejabat Pemkab.

Jawaban ini diberikan terhadap delapan fraksi, yakni Fraksi PKS, PPP, Hanura, Demokrat, NasDem, PAN, Gerindra dan Fraksi Perjuangan Golkar.

Bupati Eka Putra dan Sekdakab Iqbal Ramadi secara bergantian membacakan jawaban sekaitan draft Ranperda
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021 – 2041, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

“Kami mengucapkan terima kasih pada anggota DPRD yang telah memberikan sumbangan pemikiran untuk penyempurnaan tiga Ranperda ini sehingga produk hukumnya sesuai peraturan berlaku,” ucap Eka Putra.

Dikatakannya, formulasi akan dilakukan Pemkab Tanah Datar setelah ditetapkan Ranperda RTRW 2021-2041 khususnya bangunan yang ada saat ini dianggap menyalahi tata ruang, akan diakomodir sepanjang memenuhi persyaratan teknis termasuk pengaturan ruang terbuka hijau menjadi bagian dalam perwujudan kawasan permukiman perkotaan.

“Penyusunan Ranperda RTRW 2021-2041 telah mempedomani UU Nomor 32 tahun 2009, berupa penyusunan kajian lingkungan hidup strategis agar prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dapat menjadi dasar dalam melakukan pembagunan,” jelas Bupati.

Menurutnya, Pemkab telah melakukan kajian yang jelas terperinci dan terukur serta komprehensif atas penataan ruang dan wilayah untuk 20 tahun ke depan dan daerah mana yang dijadikan kawasan pemukiman, pertanian, pariwisata, perekonomian, dan lainnya.

“Bila Ranperda RTRW 2021-2041 ini ditetapkan, maka sudah langsung mencabut atau membatalkan Perda Nomor 5 tahun 1994 tentang Kawasan Wisata Agro dan Jalur Hijau sebagaimana tertuang dalam ketentuan penutup,” tandas Bupati.

Tentang pembentukan perangkat daerah terbaru, tentu telah mempertimbangkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah dengan berkomitmen untuk lebih fokus pada peningkatan pendapatan daerah melalui realisasi penerimaan pajak dan retribusi.

Kemudian, jelas Bupati, Ranperda retribusi perizinan tertentu, Pemkab Tanah Datar berkomitmen lebih meningkatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat khususnya pelayanan publik dalam retribusi persetujuan bangunan gedung dan izin trayek. (ydi)