Hukum  

Setahun DPO, Warga Lubuk Kilangan Ditangkap saat Nonton TV

Pelaku pencurian saat ditangkap polisi. (ist)

PADANG – Satu tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi, MS(38) akhirnya ditangkap di rumahnya.

Pelarian pria yang diduga sebagai pelaku pencurian di area PT Semen Padang itu berakhir saat polisi menangkapnya di rumahnya di Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Senin (18/5) sekitar pukul 23.00 Wib.

Informasi yang diterima, MS ditangkap setelah sebelumnya polisi dari Unit Reskrim Polsek Lubukkilangan juga menangkap rekannya.

“Saat rekannya ditangkap, MS melarikan diri dan langsung DPO. Saat itu didiga kuat terkenal licin dan sudah meninggalkan Kota Padang,” kata Kapolsek Lubukbegalung Kompol Zulkafde.

Selama setahun buron, akhirnya pelarian pelaku berakhir saat Dantim Buser Bripka Andres Pranata mengetahui baru-baru ini pelaku berada di rumahnya.

“Pelaku sudah setahun DPO, pelaku ditangkap di ruang tamu rumahnya sedang nonton bersama keluarga, kami mendapat perlawanan sedikit karena keluarga tidak mau melepaskan pelaku dibawa ke Polsek, “ungkapnya.

Saat berita ini diturunkan, pelaku sudah diselkan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pelariaanya pelaku kabur ke Pasaman dan berkerja di sana.

“Ketika ingi Lebaran pelaku pulang lagi ke Padang dan naas pelaku berhasil kami tangkap. Untuk pelaku Akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian diatas lima tahun penjara,” ujarnya. (411)