Seribu Miras yang Diduga Oplosan Diaman Polisi

Petugas mengamankan miras yang diduga oplosan di lokasi. Ist

PADANG-Lebih dari seribu botol minuman keras yang diduga oplosan disita polisi di dua lokasi di Padang, Senin (22/7) malam. Awalnya petugas Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumbar menggrebek toko minuman beralkohol SRC ‎Metro di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Koto Tangah, Senin (22/7) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menetapkan pemilik toko sebagai tersangka, Slamet Riady (44). Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 700 botol minuman beralkohol berbagai merek, TKW, Anggur Merah SWC, W&N, Brandy, Couintreau dan Vodka Big Bos.

Tidak puas menggrebek toko tersebut, petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mengembangkan kasus itu. Alhasil‎ petugas menemukan lokasi produksi minuman beralkohol ini tanpa izin di sebuah rumah di Perumahan Green Kamsya Residence, Jalan Bandes Batu Kasek RT 001 RW 001, Kelurahan Pegambiran Ampalu Nan XX, Lubuk Begalung.

Di sana, petugas menangkap tersangka, Harsin Binti Nursin alias Ujang. Tidak hanya menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa minuman TKW 384 botol siap edar, satu alat press tutup botol, 100 boto kosong merek TKW, satu kantong tutup botol merek TKW, satu kantong label merek TKW, satu kantong tutup botol merek TKW, enam jeriken berisi alkohol teknis, enam botol plastik essen pewarna dan satu drum tempat meracik bahan minuman beralkohol.

“Saat ini kedua tersangka telah kita amankan, untuk pengusutan lebih lanjut. Kita akan kembangkan pabrik minuman alkohol oplosan ini,” kata Direktur Reskrim Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra, kepada wartawan, Selasa (23/7).

Juda mengatakan,‎ tersangka Ujang ini telah meracik minuman beralkohol atau mengoplos minuman TKW ini, lebih kurang enam bulan. Dengan hasil produksi lebih kurang 1500 botol per bulan.

Selain itu, tersangka menjual minuman oplosan dengan harga Rp22 ribu per botol. Ditaksir omset tersangka dari menjual minuman oplosan lebih kurang Rp26 juta per bulan.

Sementara untuk bahan yang digunakan tersangka untuk meracik, yakni, alkohol teknis 90 persen, essen pewarna cokelat dan perasa, air dan gula pasir. Bahan tersebut dicampur dalam drum selanjutnya dikemas dalam botol yang sudah disediakan dan diberi label merek TKW. Selanjutnya dipasarkan.

Sementara untuk pedagang yang menjual minuman oplosan ini, tidak lain masih bersaudara dengan pengoplos. Mereka bekerjasama untuk mengedarkan minuman oplosan tersebut.

“Untuk tersangka Slamet, dia bertugas sebagai penjual. Dia menjual minuman itu berkisar Rp50 ribu per botol,” ujar Juda.

Perbuatan pelaku melakukan pengoplosan minuman beralkohol ini tidak sesuai dengan standar produksi, dimana kandungan minuman ini sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen yang mengkomsumsi.

“Kandungan bahan-bahannya digunakan bukan peruntukan minuman beralkohol. Begitu juga prosedur pembuatannya tidak sesuai dengan standar keamanan pangan dalam produksi,” katanya.