Sepekan Razia Perda AKB, Dinas Pol PP dan Damkar Pariaman Tindak 340 Orang Pelanggar

Sejumlah warga terlihat tengah dikenakan sanksi membersihkan lingkungan pada saat terjaring melanggar Perda Nomor 6 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). (ist)

Pariaman – Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Damkar Kota Pariaman bersama Tim Percepatan Penanggulangan Covid-19 daerah setempat telah melakukan penertiban dan menindak pelanggar Perda Nomor 6 tahun 2020 Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Dalam satu minggu melakukan penertiban, sejak dari tanggal 12 hingga 17 Oktober, Dinas Pol PP dan Damkar telah menindak 340 orang pelaku pelanggaran. Dua puluh delapan orang diantaranya didenda, masing-masing Rp100 ribu.

Sedangkan terhadap pelaku pelanggaran yang lainnya dihukum membersihkan lingkungan di sekitar lokasi penindakan. “Raziah atau operasi penertiban dan penindakan itu akan terus digelar,” ujar Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kota Pariaman, Elvis Candra.

Elvis Candra melihat, kesadaran masyarakat untuk memakai masker ketika beraktivitas di luar ruangan masih kurang. Karena itu masih perlu ditertibkan dan ditindak supaya AKB itu benar-benar memasyarakat.

Elvis juga mengungkapkan, Kota Pariaman kini masih berada di zona merah covid-19. Dia berharap, dengan penerapan Perda AKB dapat memberikan efek jera kepada masyarakat sehingga mereka mau mengikuti protokol kesehatan.

Dalam penindakan, kata Elvis, pelaku pelanggaran bisa memilih sanksi apa yang akan diberikan oleh petugas terhadap dirinya. Apakah akan membayar denda adminsistrasi sebesar Rp100 ribu atau melakukan kerja sosial, yaitu mebersihkan lingkungan.

Dalam penindakan, petugas juga telah menyiapkan pakaian bagi pelaku pelanggaran. Pakaian berupa rompi yang bertuliskan pelanggar pProtokoler kesehatan itu harus dikenakan pada saat melaksanakan sanksi membersihkan lingkungan tersebut. (213)