Hukum  

Sepeda Motor Curian Dijual di OLX, Pelaku Ditangkap

Ilustrasi. (sisidunia)

PADANG – Mencuri sepeda motor, seorang pemuda berinisial AK, (19) dikandangkan di Mapolsek Nanggalo, setelah ditangkap di Muaro Kasang, Batang Anai, Padang Pariaman, Sabtu (29/9). Setelah beraksi, pelaku menjual sepeda motor curiannya di pusat jual beli online, OLX.

Uang hasil jual beli sepeda motor digunakan untuk membeli sabu. Pengakuannya, ia telah beraksi di empat lokasi di Nanggalo.

Kapolresta Padang, Kombes Yulmar Try Himawan, melalui Kapolsek Nanggalo, AKP Ridwan Rabu (3/10) mengatakan, pelaku diamankan setelah mendapat informasi dari warga, pelaku sedang berada di Kasang.

Diceritakan, terungkapnya kasus pencurian sepeda motor ini bermula dari keterangan tersangka narkotika yang ditangkap Polsek Padang Utara. Karena tersangkanya di bawah umur pelaku kemudian dititipkan di sel tahanan anak yaitu Polsek Nanggalo.

Kemudian polisi setempat memeriksa pelaku dan diperoleh informasi bahwa ada pelaku curanmor. Polisi menyelidiki keberadan pelaku berdasarkan keterangan yang didapat. Akhirnya polisi mengetahui yang bersangkutan berada di Padang Pariaman.

Tidak buang waktu, petugas mendatangi lokasi dan kemudian mengamankan tersangka AK.

Petugas juga menyita dua sepeda motor jenis Satria FU dan Honda Vario tanpa plat nomor polisi. Pelaku menjual sepeda motor itu ke situs jual beli online OLX, dijual antara Rp1,3 juta hingga Rp1,5 juta dan uang itu dibelikan sabu.

Sepeda motor tersebut merupakan aksi pencurian di beberapa kawasan Nanggalo seperti di Lapai dan Gunung Pangilun. “Masih kita kembangkan, mudah-mudahan ada barang bukti lain,”ujar Kapolsek. (guspa)