Karena Narkoba, Seorang Warga Nagari Batutaba Ditangkap Polisi

Ilustrasi.(doc.singgalang)

BATUSANGKAR – Seorang warga Nagari Batutaba, Kecamatan Batipuh Selatan berinisial RJ (24) ditangkap polisi Kota Padang Panjang.

RJ ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis ganja.

“Pelaku ditangkap tim karanggo saat beradi di sebuah pos ronda di Jorong Mato Aia pada Kamis 2 Februari 2023 sekitar jam 23.00 WIB,” kata Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama dan dibenarkan penangkapan terhadap pelaku,” kataya.

Bermula dari informasi yang di dapat, Tim Karanggo bergegas melakukan pencarian terhadp pelaku RJ.

Tak membutuhkan waktu lama Tim karanggo menemukan pelaku RJ sedang berada di sebuah pos Ronda di Jorong Mato Aia Nagari batu taba.

Ketika dilakukan penangkapan terhadap pelaku, RJ tak dapat mengelak dan mengakui bahwa RJ menyimpan barang haram tersebut di dalam tas ransel yang di bawanya.

Ketika di lakukan penggeledahan terhadap tas ransel milik pelaku, Polisi menemukan Satu buah toples Bening yang berisikan daun ganja kering dan kertas Paper yang di gunakan pelaku untuk mengkonsumsi daun ganja tersebut.

Kini pelaku RJ yang berprofesi sebagai pengangguran beserta barang bukti daun ganja kering miliknya sudah di amankan di mapolres padang panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Yaddi Purnama mengatakan bahwa penyalahgunaan narkoba sangat membahayakan bagi kehidupan masyarakat terutama kalangan muda harapan bangsa sebab akan berhadapan dengan proses hukum yang tentunya mengganggu aktivitas di masa muda dalam menggapai cita-cita.

Ia berharap agar generasi muda di Kota padang panjang menjauhi narkoba dan tetap fokus untuk melakukan hal-hal yang positif di masa depan pungkas Yaddi.(mat)