Hukum  

Seorang Pria Ditangkap, Polres Agam Amankan 3 Paket Sabu

JM (36) terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Selasa (20/7) sekitar pukul 18.07 .

LUBUK BASUNG – JM (36) terduga pelaku penyalahgunaan sabu, ditangkap Sat Ops Narkoba Polres Agam Selasa (20/7) sekitar pukul 18.07 WIB.

Waka Polres Agam Kompol Syafril didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Awal Rama, Rabu (21/7), mengatakan tersangka ditangkap di Simpang Jalan Data Kaciak Jorong Kampung Jambu Kenagarian Bayua Kecamatan Tanjung Raya.

“Barang bukti yang diamankan 3 paket yang diduga sabu dibungkus plastik warna bening dengan berat 9,26 gram,” kata Waka.

Polisi juga menunjukkan bukti lainnya yaitu 2 buah sekop pipet plastik warna bening, 1 unit timbang digital warna hitam, dan uang sejumlah Rp.1.400.000.

Selain itu ada dua helai tisu warna putih, satu buah kotak warna coklat bermotif angka delapan, satu buah kaleng rokok dna lainnya.

Wakapolres menjelaskan kronologis penangkapan, saat itu JM yakni sedang mengendarai sepeda motor hitam tanpa nomor polisi. Kemudian tim opsnal langsung melakukan penghadangan kepada JM sehingga terjatuh ke tanah dan langsung ditangkap .

“Mereka para terduga pelaku penyalahgunaan narkoba diproses bersama sejumlah barang bukti oleh Satresnarkoba Polres Agam sebagai bentuk penyidikan untuk proses hukum selanjutnya ” ujarnya.(M.Khudri)