Hukum  

Seorang Ayah di Padang Panjang Aniaya Anak Hingga Tewas

PADANG PANJANG – Hanya gara-gara merasa terganggu tidurnya, seorang ayah di Kota Padang Panjang berinisial IS (25), tega menganiaya anak kandungnya yang masih balita hingga tewas.

Peristiwa memiriskan itu terjadi pada Jumat (23/7) sore di rumah kontrakan tersangka di Rao-Rao, Kelurahan Koto Panjang. Korban sendiri meninggal dunia dalam perawatan di RS Yarsi pada Sabtu (24/7) dinihari.

Kejadian itu bermula saat tersangka yang berprofesi sebagai sopir itu tengah tidur di rumah kontrakannya. Sekira pukul 15.30 Wib, IS terbangun karena anaknya berinisial CA (3) menangis.

Sang ayah bertanya kepada anaknya kenapa menangis. Sang anak menjawab bahwa ia buang air kecil. Spontan tersangka memarahi korban, lalu memukul anak tersebut pada bagian punggung sebanyak tiga kali.

Akibat pukulan sang ayah, anak malang tersebut langsung terbentur ke arah dinding, lalu terjatuh ke lantai. Korban tak sadarkan diri.

Melihat anaknya tidak sadarkan diri, tersangka menggendong sang anak keluar kamar, lalu diberikan kepada kakak iparnya berinisial YS. Saat dibawa keluar rumah, korban muntah.

Sekitar pukul 17.00 Wib, istri IS pulang ke rumah dan membawa CA dalam keadaan tidak sadarkan diri ke RS Yarsi Padang Panjang.

Meski pihak rumah sakit sudah berusaha memberikan pertolongan, namun nyawa korban tak terselamatkan. Sekira pukul 01.20 Wib, CA meninggal dunia.

Kasubbag Humas Polres Padang Panjang Iptu Afridal mengatakan, tersangka telah diamankan di Polres Padang Panjang. Ia dijerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas UU NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Jas)