Padang  

Seniman Tolak Wacana Pembangunan Hotel di Taman Budaya, Gubernur: Tidak Ada dalam Rencana

Gedung Kebudayaan Sumbar. (antara)

PADANG – Munculnya wacana alih fungsi Gedung Kebudayaan Sumbar membuat ribut. Sejumlah desakan pembatalan rencana tersebut muncul dari kalangan seniman di Sumbar. Polemik rencana alih fungsi Gedung Kebudayaan Sumbar tersebut dimulai dari Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR). Melalui surat undangan Focus Group Discussion (FDG) dari Dinas BMCKTR dengan nomor 2661/CK-BMCKTR/2022 dengan agenda perubahan fungsi zona.

Namun, Gubernur Sumbar Mahyeldi, Senin (2/1) malam menyatakan, sama sekali tidak ada rencana membangun hotel di Taman Budaya.

“Daripada membangun hotel lebih baik APBD dipakai untuk memperbaiki jalan,” kata Mahyeldi didampingi Kepala Bappeda Sumbar Medi Iswandi.

Saat ini Sumbar lebih mementingkan hal mendesak untuk rakyat ketimbang membangun yang tidak perlu.

Heboh

Para seniman Sumbar heboh karena sebelumnya munculnya wacana alih fungsi Gedung Kebudayaan Sumbar akan dilengkapi hotel. Sejumlah desakan pembatalan rencana tersebut muncul dari kalangan seniman di Sumbar.

Polemik rencana alih fungsi Gedung Kebudayaan Sumbar tersebut dimulai dari Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR). Melalui surat undangan Focus Group Discussion (FDG) dari Dinas BMCKTR dengan nomor 2661/CK-BMCKTR/2022 dengan agenda perubahan fungsi zona.

Sastrawam Sarifuddin Arifin yang ikut diundang pada kesempatan itu menceritakan saat itu sejumlah budayawan diundang oleh Dinas BMCKTR dalam satu diskusi. Dalam kesempatan itu, petugas menyampaikan rencana pembangunan hotel tersebut.

Diceritakan Sarifuddin pada PODBUNGO dipandu Yuang Tabuzier menjelaskan pada pertemuan itu Zona C Gedung Kebudayaan Sumbar akan dialihfungsikan menjadi hotel bintang 5. Petugas Dinas BMCKTR memaparkan sejumlah gambar-gambar rencana hotel dan fungsinya. Kemudian juga hadir Ada investor Afdal, CV Fatih Selaras.

“Sama sekali tidak nyambung dengan taman budaya,”katanya Sarifuddin.

Dikatakannya, rencananya Zona C ada ruang pameran, IT, film dan sejumlah fasilitas pameran. “Ketika ditanyakan, kalau alih fungsi, apakah sudah diketahui gubernur. Apakah sudah disetujui DPRD. Mereka menjawab sudah disetujui gubernur,”katanya.

“Gubernur tidak boleh sewenang-wenang. karena ini ruang publik. Gedung budaya itu awalnya, Padang Fair. Awalnya untuk seniman-seniman, untuk pusat kesenian Padang,”ujarnya.

Diceritakannya, gedung tersebut awalnya dibangun pada orde baru. Gedung itu dibangun dari dana pusat oleh Dirjen Kebudayaan. Seluruh pembiayaan dari pusat. Semua pegawainnya dari pusat, koodinasi dengan Kanwil Dikbud.

“Ketika pegawai otonomi. Taman Budaya menjadi Pemprov, tanahnya milik Pemko. Gedungnya milik pusat,” ujarnya.

Menurutnya, Zona C itu adalah tempat senimar berkativitas. Beruji coba, membincangkan masalah yang akan digarap. Labor kesenian, tempat berproses secara pemikiran. Bukan tempat mentas.

Baca Juga  Baru Uji Coba, Kereta Api Siminung Makan Korban

Tempat membuat musik. Itu sebabnya ketika taman budaya membuat kegiatan, pementasan. Diundang masyarakat awam, tidak akan mengerti.

“Saya tidak menolak pembangunan hotel di Kota Padang. Hotel itu memang diperlukan, tapi jangan di taman budaya,” katanya.

Budayawan yang juga wartawan senior di Sumbar, Nasrul Azwar sempat membuat petisi di laman situ change.org. Dengan judul Stop, Pembangunan Hotel di Kawasan Taman Budaya Sumatra Barat.

Hingga Senin (2/1) petisi sudah ditandatangani sebanyak 248 tanda tangan. Dalam petisi itu dijelaskan, pembangunan Pusat Gedung Kebudayaan Sumatra Barat yang terletak di Jalan Diponegoro, Pantai Padang dimulai sejak tahun 2015.

Pembangunan dibagi dalam tiga zona: Zona A, Zona B, dan Zona C. Penanggung jawab langsung proyek multy-year ini ialah Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumatra Barat.

Pembangunan Zona A dirancang dan dibangun berlantai 5 untuk pemanfaatan galeri seni rupa, pasar seni, panggung medan nan bapaneh, ruang-ruang bagi sanggar, dan lainnya. Kini bangunan Zona A sudah digunakan (sementara) untuk aktivitas perkantoran Dinas Kebudayaan dan UPT Taman Budaya Sumatra Barat.

Selain itu, gedung Zona A juga digunakan untuk pertunjukan pementantasan dan aktivitas seni. Penggunaan beraktivitas di bangunan Zona A ini menjelang Zona B dan Zona C selesai dibangun. Penyelesaian pembangunan Zona A menelan biaya Rp57 miliar yang bersumber dari APBD Sumatra Barat.

Pada tahun 2018, Zona B mulai dibangun. ZONA B ini diperuntukkan sebagai gedung pertunjukan seni, studio film, ruang dokumentasi dan pengarsipan seni dan budaya secara digital dan konvensional. Dana dikucurkan dari pundi APBD Sumbar tahun 2018 sebesar Rp25 miliar dan 2019 sebesar Rp32 miliar. Rencananya selesai tahun 2020.

Namun dalam perjalanan pembangunannya, ZONA B bermasalah. Proyek ZONA B ini mangkrak. BPK perwakilan Sumatra Barat menemukan  dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) temuan pengunaan dana senilai Rp4,3 miliar yang tak bisa dipertanggunggjawabkan.

Atas temuan BPK ini, DPRD Sumbar membentuk panitia khusus (pansus). Akhirnya pembangunan ZONA B ditunda, dan proyek yang kental aroma korupsi ini kini kasusnya masih ditangani Kejaksaan Negeri Padang.

Pada tahun 2022, mulai dibangun Zona C, yang tujuannya untuk perkantoran Dinas Kebudayaan dan UPT Taman Budaya Sumatra Barat. Dana APBD 2022 yang digelontorkan sebesar Rp7,3 miliar. Bangunan Zona C ini posisinya di depan Jalan Diponegoro Padang. Dalam kalender pelaksanaan pembangunan, waktunya 3 bulan.

Baca Juga  Satpol PP Padang Tingkatkan Pengawasan di Khatib Sulaiman

Saat ini, di lokasi Zona C ini sudah dibangun fondasi dan tiang-tiang beton ukuran besar sudah berdiri kokoh. Tampaknya, untuk pengerjaan 180 hari itu, kontraktor sudah menyelesaikan pekerjaannya.

Namun, entah apa sebabnya, tanpa penjelasan yang tranparan, tanpa ada regulasi dan aturan yang melandasinya, serta terkesan meniadakan keberadaan seniman, budayawan, pegiat seni, dan pihak-pihak terkait lainnya termasuk DPRD Provinsi Sumatra Barat, Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumatra Barat

Pada Kamis 22 Desember 2022 pihak Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumatra Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “DED REVIU GEDUNG KEBUDAYAAN SUMATRA BARAT PERUBAHAN FUNGSI ZONA C MENJADI HOTEL”.

Kegiatan FGD mengundang 10 perwakilan seniman dan budayawan Sumatra Barat, yaitu Edy Utama, Yulizal Yunus, Hasril Chaniago,Yusrizal Kw, Puti Reno Raudha Thaib, B Andoeska, Eri Mefry, Syarifuddin Arifin, Armeynd Sufhasril dan Rizal Tanjung, serta kepala-kepala dinas terkait.

Namun, dalam FGD tersebut, semua seniman dan budayawan yang hadir saat itu MENOLAK KERAS rencana alih fungsi ZONA C menjadi HOTEL itu. Alasan penolakan karena pola dan cara seperti ini akan menyingkirkan keberadaan seni dan budaya, sekaligus gedung-gedung budaya yang jadi tempat seniman berkarya, dan berekspresi. Lokasi itu merupakan tempat bersejarah bagi seniman dan budayawan Sumatra Barat, yang dulunya bernama Lapangan Dipo dan Pusata Kesenian Padang.

“Oleh karena itu, untuk perluasan dukungan penolakan tersebut kepada masyarakat luas, kami membuat petisi ini agar magnitudonya lebih besar,”tulisnya.

Menyikapi itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar, Medi Iswandi wacana tersebut hanya sakadar ide. Menurutnya, ide tersebut juga tidak mungkin direalisasikan. Karena anggaran Pemprov Sumbar sangat terbatas.

“Yang memulai itu Dinas BMCKTR. Itu hanya wacana dia sendiri,”sebutnya dihubungi Senin (2/1).

Dikatakannya, sebagai Kepala Bappeda dirinya tidak akan setuju dengan ide tersebut. Karena masih banyak jalan yang akan dibangun ketimbang membangun hotel.

“Lebih baik bangun jalan daripada bangun hotel. Kalau bangun hotel, darimana dananya. Pengelolaannya bagaimana nanti. Sedangkan Balairung saja tidak pernah untang sampai sekarang,”ujarnya.

Untuk itu Medi menjelaskan, untuk melanjutkan pembangunan itu membutuhkan banyak anggaran. Sementara saat ini hanya bisa membangun pondasi saja.(yos/yuke)