Senator Sumbar Usulkan Revisi UU Keolahragaan

Anggota DPD-RI asal Sumbar, Muslim M. Yatim berbicara dalam rapat dengar pendapat Komite III DPD-RI dengan mitra kerja terkait soal keolahragaan. ist

JAKARTA-Komite III DPD-RI melakukan dengar pendapat dengan mitra kerja. Rapat kali ini membahas tentang masalah olahraga di tanah air.

Komite III DPD-RI dalam rapat yang dilaksanakan pada Selasa (14/1) menyorot soal penghapusan 10 cabang olahraga pada Pekan Olahraga Nasional XX tahun 2020 di Papua. Penghapusan cabor itu agar dikaji ulang dan dicarikan solusinya.

“Penghapusan cabor ini dapat mencederai proses pembinaan dan pengembangan potensi atlet. Padahal atlet dari 10 cabor tersebut sudah mempersiapkan diri untuk gelaran PON XX,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD-RI Muhammad Rakhman.

Di kesempatan yang sama, Ketua KONI Marciano Norman menjelaskan pada mulanya PON di Papua ditetapkan 47 cabor. Namun dikurangi menjadi 37, artinya 10 cabor diturunkan.

“Ada 1 permintaan Gubernur Papua ditunda menjadi 2021, namun tidak disetujui oleh Presiden. Maka cabornya disepakati untuk dikurangi,” terangnya.

Komite III DPD-RI juga mempersoalkan Perubahan Undang-undang No.3 Tahun 2005 tentang SKN. Lingkup bidang olahraga pendidikan, pengembangan dan pembinaan olahraga dinilainya belum maksimal. Termasuk upaya pencarian dan pengembangan bakat peserta didik dalam bidang olahraga, serta pada peningkatan jumlah tenaga pendidik bidang studi olahraga.

Anggota DPD-RI asal Sumbar, Muslim M. Yatim menyorot tumpang tindih pengelolaan keolahragaan dengan Perubahan Undang-undang No.3 Tahun 2005. Terutama di daerah, ada tumpang tindih fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga dengan lembaga pengelola olahraga lainnya, seperti KONI.

Karena itu, Muslim M. Yatim mendorong perubahan pada Undang-undang No. 3 Tahun 2005. “Revisi diharapkan dapat memperjelas keberadaan organisasi keolahragaan,” ujar Muslim. (Rizal)