Hukum  

Sempat Ubah Warna Sepeda Motor, Residivis Ditangkap Polisi

Pelaku dan barang bukti. (ist)

LUBUK BASUNG – Seorang residivis RS (43) yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Yamaha Mio BA 6373 LQ di Lurah Kubang Jorong Aro Kandikir Nagari Gadut, Jumat (29/5) lalu diamankan Polsek Tilatang Kamang, Kabupaten Agam,

RS yang merupakan warga Padang, ditangkap di Jorong Sipisang, Kenagarian Nan Tujuah Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam, Minggu (14/6) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres melalui Kapolsek Tilatang Kamang AKP. H. Lirman, mengatakan, usai beraksi tersangka menitipkan sepeda motor curian ke salah seorang warga Jorong Sipisang, Kenagarian Nan Tujuah Kecamatan Palupuh.

“Warga yang dititipkan sepeda motor tersebut curiga, sebab sepeda motor yang dititip tidak diambil-ambil. Akhirnya, warga itu melaporkan ke kasus tersebut ke Polsek Tilatang Kamang,” kata Lirman kepada wartawan, Senin (15/6).

Untuk menangkap tersangka, pihak kepolisian meminta warga menghubungi tersangka agar menjemput sepeda motor yang dititipkan tersebut.

“Selain seorang buruh bangunan, tersangka merupakan seorang residivis kasus yang sama. Diduga dia akan menjual barang curian tersebut. Untuk menghilangkan barang bukti, dia telah mengubah warna sepeda motor dari warna aslinya hitam menjadi hijau,” terang Lirman.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 5 tahun penjara. (gindo)