Sempat Sembunyi di Loteng, Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Pessel

Ilustrasi.(ist)

PESSEL – Tim Opsnal Sapu Jagat Satuan Resnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali melakukan pengungkapan kejahatan narkoba jenis sabu dan ganja, Sabtu (4/5).

Empat tersangka pun dibekuk.
Kasat Resnarkoba Polres Pessel Iptu Riki Yovrizal dan Dantim Opsnal Sapu Jagat Ipda Syafri Afrizal mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (3/5) sekitar pukul 21.00 di Kampung Sungai Sirah, Surantih, Sutera.

Dijelaskan, awalnya Tim Opsnal Sapu Jagatmenerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Kampung Sungai Sirah tersebut, maka dilakukan penyelidikan setelah melakukan profiling dan investigasi.

Petugas kemudian melakukan pengintaian di sebuah rumah dan langsung elakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap AZA (34), dapat diamankan dua paket kecil sabu. Ia mengaku sabu tersebut didapat dari RPD (35).

Tim langsung berangkat mencari keberadaan RPD yang kemudian diamankan di Padang Tae, Amping Parak, Sutera.

Ia mengakui sabu tersebut darinya sebelumnya an ia peroleh dari seseorang berinisial FAI (25) yang juga termasuk target operasi polisi.

Selang itu berlangsung Tim Opsnal juga melakukan pengintaian terhadap Target Operasi Antik Singgalang 2024 diwilayah yang sama, atas nama pelaku M (18) dan dilakukan penangkapan di halaman ramahnya di Kampung Ujung Air, Amping Parak. Petugas mendapatkan dua paket sedang ganja dan 1 paket kecil ganja dari tangannya.

Sekaligus tim melakukan pengembangan mencari keberadaan pelaku FAI.

“FAI dapat ditangkap di rumahnya di Kampung Ujung Air, Amping Parak an dilakukan penggeledahan karena pelaku bersembunyi di loteng rumahnya, dibantu para saksi tim berhasil menemukan pelaku dan barang bukti dua paket sedang sabu dalam kasurnya, 1 timbangan digital, 1 pack plastik kecil bening dan lakban,” lanjutnya dikutip dari situs resmi Polres Pessel, Senin (6/5).

Kesemuanya diduga sebagai barang bukti atau alat yang digunakan dalam kejahatan narkotika dan hal ini diakui oleh keempat pelaku dalam kepemilikannya serta disaksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP.

Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang ditemukan katanya, keempat tersangka ini berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya.

Pihaknya tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari penangkapan sebelumnya di wilayah hukum Polres Pessel, bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.

“Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” tegasnya.(aci)