Sempat Kabur ke Hutan, Pelaku Pembacokan Tewaskan Korban Ditangkap Polsek Lengayang

PAINAN – Tim Syari’ah Unit Reskrim Polsek Lengayang di bawah pimpinan Kapolsek Iptu Gusmanto, berhasil menangkap pelaku pembacokan.

Sempat terjadi kejar – kejaran setelah dua hari bersembunyi di hutan, akhirnya E (41) pelaku penganiayaan yang yang mengakibatkan meninggal dunia Gusman (65) di Pasir Laweh, Nagari Kambang Utara ditangkap.

Pelaku ditangkap di Bukit Kacik, Nagari Amping Parak Timur Jumat (5/5) pukul 00.30 Wib.

Kapolsek menuturkan hal ini berkat bantuan masyarakat setempat, sebelumnya sempat kita kejar – kejaran dan akhirnya pelaku dapat di lumpuhkan.

Baca Juga  Bupati Pesisir Selatan Panen Raya Bawang Merah

“Kami mengapresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyakat yang sudah membantu selama 2 hari ini dan Alhamdulillah pelaku dapat kita amankan,” ujar Kapolsek.

Ia menegaskan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlalu dan akan dipersangkakan Pasal 338 jo pasal 351 ayat 3 KUHP PIdana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sesuai dengan perbuatannya melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Sebelumnya peristiwa penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam mengakibatkan seseorang meninggal dunia terjadi pada Selasa 2 Mei 2023 sekira pukul 07.00 Wib di Pasir Laweh Nagari Kambang Utara. Korban  Gusman.

Baca Juga  Gandeng Diskominfo, PPID Bawaslu Pessel Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

Gusmantomenuturkan, kejadian berawal saat Gusman pergi ke rumah saksi Deni untuk meminjam sabit. Kemudian setelah meminjamkan sabit, kemudian korban pergi ke jalan dan mengambil sepeda motornya. Lantas pelaku datang dari belakang dan langsung membacok korban dengan senjata tajam parang mengenai leher bagian belakang tanpa ada penyebab kedua belah pihak.

Setelah korban terluka terkena senjata tajam oleh pelaku, korban sempat menjerit minta tolong dan kemudian korban sempat lari sedangkan pelaku lari untuk bersembunyi ke bukit. (arief)