Sembilan Partai Politik Bakal Diverifikasi Faktual

Ketua KPU Dharmasraya, Maradis didampingi Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Adriadi, Koordinator Divisi Program, Data dan Informasi, France, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Zainal Efendi, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dony Kartago dan Sekretaris KPU, Yenrizal Effendi. ( roni aprianto )

PULAU PUNJUNG – Dari 18 partai politik, sembilan partai bakal menjadi sasaran verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya. Sembilan partai politik tersebut merupakan calon peserta pemilu di Dharmasraya.

“Verifikasi faktual dilakukan bagi partai yang tidak memiliki keterwakilan di DPR RI,” ungkap Ketua KPU Dharmasraya, Maradis didampingi Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Adriadi, Koordinator Divisi Program, Data dan Informasi, France, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Zainal Efendi, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dony Kartago dan Sekretaris KPU, Yenrizal Effendi, Jumat (14/10/2022).

Ia menjelaskan sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2022, parpol yang sudah memiliki kursi di parlemen DPR RI tidak akan lagi menjalani verifikasi faktual. Artinya dari 18 partai yang lolos verifikasi administrasi sembilan sudah memiliki keterwakilan di DPR RI.

Menurutnya, jumlah keanggotaan dari partai politik mencapai 8.500 di Dharmasraya. KPU bakal melakukan verifikasi faktual kisaran 10 sampai 20 persen dari jumlah anggota dengan jumlah antara 2.000 sampai 4000 anggota partai politik. Verifikasi faktual kepengurusan partai politik calon peserta pemilu dilakukan guna mencocokkan administrasi yang ada di sipol dengan keasliannya di lapangan.

Pada tahapan verifikasi faktual, KPU akan langsung mendatangi kantor parpol dengan administrasi dan formulir lembar kerja yang sudah disiapkan. Sasaran verifikasi faktual ada tiga poin, yakni kelengkapan kepengurusan, keanggotaan, dan kantor partai politik.

“Verifikasi pertama mencocokkan administrasi kepengurusan yakni, Ketua Sekretaris dan Bendahara (KSB) partai sesuai keputusan pimpinan partai di tingkat pusat, keanggotaan partai yang dibuktikan dengan dokumen KTA dan KTP elektronik pengurus, dan keberadaan kantor yang dibuktikan dengan dokumen hak milik atau kontrak,” tambah Adriadi.

Ia menjelaskan, verifikasi faktual dimulai 15 Oktober hingga 4 November 2022. KPU juga sudah melakukan bimbingan teknis sehubungan verifikasi faktual kepada partai politik.

KPU Dharmasraya mengimbau seluruh partai politik calon peserta pemilu untuk menyiapkan KTP dan KTA masing-masing anggota karena hal itu merupakan elemen terpenting dalam pelaksanaan verifikasi faktual.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Dharmasraya, Zainal Efendi menambahkan, sederhananya pelaksanaan verifikasi faktual akan mencocokkan beberapa poin yang telah terdaftar di sipol yakni, SK Kepengurusan, data anggota, kantor, dan keaslian Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

“Apabila saat kita melakukan verifikasi faktual ada yang tidak lengkap maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kita akan memberikan waktu tambahan untuk melengkapinya, jika tidak lengkap juga maka dimungkinkan gagal mengikuti pemilu,” pungkasnya. ( roni )