Seluruh Paslon dan Tim Wajib Taat Aturan Kampanye

NGOPI - Komisioner KPU Sumbar memaparkan aturan soal kampanye dalam ngopi bareng sejumlah media massa di Padang, Kamis (15/10). (bambang)

PADANG – Pelaksanaan kampanye pemilihan serentak tahun 2020 sudah dimulai sejak 26 September dan berakhir pada 5 Desember.

Demikian disampaikan oleh Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana KPU Sumbar, Gebril Daulai, pada acara ngobrol pemilihan (Ngopi) bersama media massa di Padang, Kamis (15/10).

Menyangkut sistem kampanye dalam masa pandemi, KPU mendorong pasangan calon untuk melaksanakan kampanye dengan sistem dalam jaringan (daring). Sesuai dengan paradigma yang dibangun, yaitu Konvensional menjadi Digital.

Dalam paparannya, Gebril menyampaikan sistem kampanye untuk pasangan calon. Ada yang difasilitasi KPU, secara mandiri dan kolaborasi antara KPU dan pasangan calon. Dimana porsinya sudah ditentukan oleh KPU.

Sambung Gebril, jenis kampanye masih sama seperti pada pemilihan sebelumnya. Ada dialog, pemasangan alat peraga kampanye (APK), brosur, leaflet, pamflet, iklan media elektronik dan cetak serta bentuk lain yang tidak melanggar aturan.

“Untuk pertemuan, peserta dibatasi maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Gebril.

Ia menambahkan bahwa untuk kampanye saat ini, khusus untuk media cetak, radio dan media elektronik tidak dibenarkan menerima iklan pasangan calon, kecuali yang difasilitasi oleh KPU sesuai ketersediaan anggaran.

“Media daring dan media sosial boleh digunakan oleh pasangan calon secara mandiri, terhitung selama 14 hari sebelum masa tenang, yaitu mulai 22 November sampai 5 Desember,” kata Gebril.(benk)