Hukum  

Selundupkan Sabu dari Pekanbaru, Dua Tersangka Ditangkap

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Syamsi, didampingi Wadir Narkoba, AKBP Rudy Yulianto dan para Kasubdit merelis tangkapan sabu seberat hampir satu kilo, Senin (29/4). (guspa)
PADANG – Komplotan pengedar narkoba jenis sabu antar provinsi ditangkap anggota Direktorat Narkoba Polda Sumbar, setelah perjalanannya dihentikan petugas di jalan raya Padang – Bukittinggi, Pasar Usang Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Padang Pariaman, Rabu (24/4) sekitar pukul 23.30 WIB.
Tersangka dua orang yakni, N dan H, warga Tangkerang Selatan, Bukit Raya, Pekanbaru. Kini, keduanya mendekam di tahanan Mapolda Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Syamsi, didampingi Wadir Narkoba, AKBP Rudy Yulianto, dalam relisnya, Senin (29/4) menuturkan narkotika jenis sabu sebeberat hampir satu kilo itu diseludupkan melalui jalur darat dari Provinsi Riau. Barang haram tersebut akan diedarkan di Padang dan daerah sekitarnya.
“Kami mendapati informasi akan adanya penyeludupan narkoba dari Pekanbaru, “ujar AKBP Rudy Yulianto.
Dalam penangkapan tim Opsnal memberhentikan mobil yang ditumpangi N bersama keluarganya. Setelah digeledah didapati barang bukti paket besar sabu yang disimpan pada bagian bawah kolong mobil persisnya di atas ban serap.
Dari keterangan N, sabu tersebut titipan saudara sepupunya untuk dibawa ke Padang dengan imbalan yang diterima Rp5 Juta.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (guspa)