Hukum  

Selundupkan 1 Kg Sabu di BIM, Dua Tersangka Ditangkap

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho dan Kasat Res. Narkoba, Iptu Edi Harto memperlihatkan 1 Kg narkotika jenis shabu yang berhasil diamankannya di Bandara Internasional Minangkabau, Sabtu (29/12) pagi. -(Ist)

PARIK MALINTANG –Petugas dari Kepolisian Resor Padang Pariaman bekerjasama dengan Security Avsec Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Sabtu (29/12) pagi, berhasil menangkap dua pemuda asal Kalimantan Selatan yang diduga hendak menyelundupkan 1 Kg sabu ke ibukota negara, Jakarta.

Kedua tersangka, AY alias A, 34 asal Banjarmasin dan MR alias R, 29 asal Kabupaten Tanah Bumbu tersebut telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman. Begitu pula dengan bukti, 1 Kg sabu.

“Terhadap kasus ini, kami masih lakukan pengembangan,” kata Kapolres AKBP Rizki Nugroho.

Sebelum ditangkap, polisi telah mendapat informasi tentang kedua pelaku yang hendak menyelundupkan narkotika tersebut. Informasi itupun diteruskan ke pihak bandara dan, meminta pihak bandara memperketat pemeriksaannya.

Sampailah Sabtu (29/12) pagi, ketika security avsek bandara melakukan pemeriksaan. Petugas bandara mencurigai salah seorang dari calon penumpang. Dialah, AY. Curiga karena melihat selangkangan AY membengkak membengkak.

Ketika ditanyai, AY mengaku lagi sakit. Ada pembengkakan di selangangannya. Tak percaya begitu saja, security avsek lalu membawa AY ke ruang khusus untuk diperiksa.

Sesampai di ruang pemeriksaan, AY lalu berusaha kabur, melarikan diri dengan menerobos pintu keluar. Namun, upayanya gagal. Sejumlah petugas berhasil menangkap dan, membawanya kembali ke ruang pemeriksaan. Saat itulah, ditemukan tiga paket sabu.

Ketiga paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening itu ditemukan diselangkangan AY. Dan, kepada petugas, AY mengaku berada di bandara bersama temannya, MR. MR pun dicari dan berhasil ditangkap.

Dari MR petugas juga berhasil menyita satu peket sabu ukuran besar. Keempat paket yang telah disita dari kedua pelaku, beratnya mencapai 1 Kg.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho menyebutkan bahwa kepada penyididikan, mereka mengaku hanya kurir. Suruhan dari seseorang berinisial A.

Sesuai pengakuan kedua tersangka, mulanya A menyuruh mereka datang ke Jakarta. (darmansyah)