Seleksi Pimpinan Tinggi Instansi Pemerintahan Rawan Pelanggaran Integritas

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah. Ist

PADANG– Seleksi pimpinan tinggi pada instansi pemerintahan rawan pelanggaran integritas, baik itu dari sisi panitia seleksi maupun calon pejabat itu sendiri.

Hal itu disampaikan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, saat membuka rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten/ Kota se Sumatera Barat Tahun 2021 dengan tema ” Good and Clean Governance Melalui Pengisian Jabatan Berdasarkan Sistem Merit” di Hotel Pangeran Beach Padang, Kamis 10/6/21.

Gubernur katakan, seleksi terbuka adalah salah satu cara untuk memilih pejabat yang mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) secara objektif dan untuk mengurangi praktek pengangkatan didasarkan koneksi politik.

“Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi baik di tingkat pusat maupun daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif dikalangan ASN. Tentunya dengan memperhatikan kualifikasi (syarat administrasi) dan kompetensi serta kinerja,” ujar Mahyeldi

Mahyeldi tambahan, penerapan sistem merit bertujuan untuk membangun sumber daya manusia (SDM) aparatur yang profesional, netral dan berkinerja tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Penerapan merit sistem, diharapkan dapat memastikan, pegawai yang mengisi suatu jabatan memang betul-betul telah memenuhi kualifikasi, kompetensi sehingga bisa berkinerja baik” ungkap Mahyeldi.

Sementara itu, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA menyampaikan, ada 719 lembaga instansi pemerintahan mulai dari pusat sampai kedaerah dengan 41 juta jumlah ASN se Indonesia yang diawasi oleh KASN, pasca pilkada serentak tahun 2020 yang lalu, terdapat 2100 pengaduan yang masuk terkait dengan netralitas ASN.

“Dari total pengaduan yang masuk tersebut sudah 75% dapat kami tuntaskan, masih ada 25% lagi yang sedang dalam proses,” katanya.

Dengan adanya merit sistem diharapkan dapat mengetahui siapa yang paling siap untuk menduduki suatu jabatan berdasarkan kualifikasi dan kompetensinya, tambahnya.

“Kami berharap, Kepala Daerah mendapat pelayanan prima dalam bentuk kinerja dan integritas dari para ASN, penerapan merit sistem adalah salah satu solusinya” tutur Agus Pramusinto.

Kasatgas Pencegahan Korupsi Wil 1 (Aceh, Riau dan Sumbar) KPK Arief Nurcahyo, AK, CA menyampaikan, masih maraknya praktek korupsi di Indonesia terjadi karena rendahnya integritas dari para pengambil kebijakan yang lahir dari praktek jual beli jabatan diinstansi pemerintahan.

“Karena rendahnya integritas dari ASN, berbagai modus tindak pidana korupsi kerap terjadi di lingkungan instansi pemerintahan.” tegas Arif