Sekolah di Agam Dilarang Menjual Pakaian Seragam

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agam Isra.(ist)

LUBUK BASUNG – Sekolah mulai TK, SD dan SMP di Agam tidak dibenarkan menjual pakaian seragam. Pakaian seragam yang dilarang dijual di sekolah itu adalah yang warna merah putih untuk SD, putih dongker untuk SMP dan pakaian pramuka. Kecuali pakaian yang bersifat khusus yang menjadi karakteristik sekolah masing masing.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Agam no 421/2167/Disdikbud/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru TK/RA, SD dan SMP Kabupaten Agam tahun 2021/2022. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Agam Drs.H Isra Amir M.Pd.

“Larangan itu sudah lama, kita tetap mengingatkan kawan kawan di sekolah agar tidak menjadi polemik dan gunjingan masyarakat. Yang jelas disamping ada positifnya negatifnya lebih banyak, kita serahkan saja kepada orang tua ” kata Isra dikonfirmasi soal surat edaran itu.

Tentang pakaian khas sekolah, misalnya pakaian yang dikenakan pada Sabtu, Isra mengatakan itu dibebaskan kepada sekolah sesuai dengan ciri sekolah yang bersangkutan.

“Pakaian khusus ini boleh dikelola oleh sekolah, untuk memudahkan anak anak, itu tak masalah,” katanya.

Tentang warna pakaian seragam tak ada perubahan. “Warna tetap merah putih SD dan putih dongker SMP dengan model pakaian tutup aurat atau pakaian muslim,” katanya.

Jika ada siswa non muslim, biasanya mereka menyesuaikan. “Selama ini tidak ada masalah, mereka biasanya menyesuaikan dan nyaman-nyaman saja” katanya.

Tapi secara prinsip Pemerintah Kabupaten Agam tidak mewajibkan kepada anak anak non muslim untuk berpakaian muslim. “Perempuan boleh tidak berjilbab, tapi pakaian itu harus sopan sesuai filosofi adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah” katanya.

Selain tentang pakaian, SE itu mengatur persyaratan peserta didik TK, SD dan SMP tentang jalur penerimaan peserta didik baru dengan jalur zonasi, afirmasi, pemindahan tugas orang tua dan prestasi. (khudri)