PARIK MALINTANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Padang Pariaman, Rudy Repenaldi Rilis angkat bicara menanggapi isu yang berkembang di tengah masyarakat. Antara lain tentang dugaan adanya jual beli proyek.
Rudy menegaskan seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan bebas dari intervensi kepala daerah.
“Ini perlu saya sampaikan untuk meluruskan isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat,” katanya.
Rudy R. Rilis juga menekankan pemerintah daerah selalu menjaga integritas, disiplin, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap tahapan pengadaan.
“Kita mewanti-wanti kepada seluruh OPD untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah juga rutin melakukan evaluasi dan menginstruksikan APIP agar bekerja lebih optimal,” tegasnya.
Sementara Inspektur Kabupaten Padang Pariaman, Hendra Aswara, mengingatkan pentingnya pengawasan dan verifikasi lapangan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia meminta agar seluruh proses pekerjaan benar-benar diverifikasi berdasarkan fakta di lapangan.
“PPK harus turun langsung ke lapangan dan menguji laporan yang diterima dari konsultan pengawas. Jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai, segera dilakukan teguran dan ambil keputusan yang terukur,” tegas Hendra.
Ia juga menambahkan Perpres 46/2025 membawa sejumlah perubahan penting, antara lain digitalisasi proses pengadaan, afirmasi bagi UMKM, penambahan jenis kontrak, fleksibilitas dalam penunjukan langsung, hingga pengawasan yang lebih ketat. Seluruh pembaruan tersebut mendorong pengadaan yang lebih efisien, transparan, akuntabel, serta mendukung industri dalam negeri.
Pemkab memastikan komitmen penuh dalam menerapkan prinsip good governance dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa, demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan pembangunan berjalan optimal. Demikian Diskominfo merilis tanggapan pemerintah daerah terkait isu yang berkembang. (drm)












