Padang  

Sejumlah Orang Ditertibkan Satpol PP Padang

 

PADANG – Sebanyak 24 orang ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang di sejumlah kos dan tempat karaoke. Sejumlah tempat ini ditenggarai adanya praktik maksiat, Selasa (4/12) malam.

Dalam razia ini, ‎pasukan penegak perda mengamankan tujuh wanita pemandu karaoke di kawasan Padang Selatan, tujuh orang lagi diamankan di kawasan Fujiyama tengah berpesta minuman keras (miras).

Selain dua lokasi itu, pasukan penegak perda juga mendatangi sejumlah kos di Jalan Kuncoro kawasan Pondok. Di sana, petugas mengamankan lima pasangan ilegal di dalam kamar.

“Kita tertibkan mereka, karena telah melanggar perda. Untuk kafe, selain tujuh wanita ini, kita juga menyita peralatan karaoke di sana,” kata Plt Kasat Pol PP Padang, Yadrison.

Dikatakannya, penertiban atau razia yang dilakukan ini merupakan komitmen Pemko Padang dalam pemberantasan praktik maksiat di Padang.‎ “Kita akan terus gencar lakukan penertiban atau razia di sejumlah lokasi yang dianggap rawan terjadi praktik maksiat,” ujarnya. (deri)