Hukum  

Sehari Dua Kasus Narkoba Diungkap Jajaran Polres Pessel

PAINAN – Komitmen jajaran Polres Pessel kembali dibuktikan Satrenarkoba dan Polsek Pancung Soal dengan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap sabu di dua tempat kejadian perkara (TKP).

Untuk TKP pertama, Unit Reskrim Polsek Pancung Soal menangkap satu pria paruh baya berinisial M (22) pada Sabtu (22/10) pukul 13.00 Wib, di Jalan Pasar Sebelah Lampung Clung, Kenagarian Inderapura Tengah Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir selatan.

“Tersangka yang berprofesi pengangguran ini ditangkap diawali laporan masyarakat dan kemudian dilanjutkan dengan penyeledikan,” kata Kapolres AKBP Novianto Taryono melalui Kasubsi PID Aiptu Doni Santoso.

Tambah Doni, dari penangkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu kaca pirek berisikan sabu, alat isap, korek api serta satu celana jeans.

Lebih lanjut Doni menjelaskan, penangkapan tersangka berawal atas laporan dan informasi masyarakat tentang adanya seorang laki – laki yang akan melakukan transaksi sabu, sehingga Tim Opsnal Polsek pancung soal melakukan pengintaian. Pada saat terlapor berboncengan dengan temannya melewati jalan pasar sebelah dengan mengunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan bertingkah mencurigakan. Kemudian dilakukan pengejaran.

Untuk TKP kedua, petugas yang melakukan penangkapan adalah jajaran Satresnarkoba Polres Pessel pada hari yang sama pukul 20.00 wib, dengan TKP di daerah Batang Kapas.

“Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menangkap tiga tersangka dengan inisial RPN (28), ID (25) dan MM (21),” katanya.

Ketiga tersangka ditangkap saat berada di dalam sebuah rumah di TKP, dan dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua paket kecil sabu, 1 paket sedang sabu, satu buah timbangan digital dan satu buah gunting warna hitam.

“Saat ini untuk tersangka M, saat ini diamankan di kantor Polsek Pancung Soal sementara untuk ketiga tersangma lainnya diamankan di kantor Polres Pessel untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif, ” pungkas Doni. (deri)