Sederhanakan Regulasi, Pemkab dan DPRD Dharmasraya Pangkas Ranperda

Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto yang didampingi wakil pimpinan, menandatangani nota persetujuan disaksikan Wabup H.Amrizal di gedung DPRD Senin (20/1). (Fery Piliang)

PULAU PUNJUNG – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama DPRD bergerak cepat menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk melakukan penyederhanaan regulasi. Sebanyak 16 Ranperda yang sebelumnya telah disepakati Pemkab bersama DPRD untuk menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020, dipangkas menjadi 10 Ranperda saja.

10 Propemperda tersebut sudah disepakati Pemkab bersama DPRD melalui rapat paripurna, Senin (20/1/2020). Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati H. Amrizal, anggota DPRD dan Kepala Perangkat Daerah.

Amrizal mengatakan, perubahan Propemperda tersebut adalah langkah jitu dalam menyikapi rencana pemerintah pusat untuk mengajukan draf RUU Omnibus Law ke DPR RI yang nantinya akan merampingkan puluhan undang-undang.

“Maka, dari 16 ranperda yang ada sekarang ini, harus dirasionalisasikan menjadi 10 Ranperda yang telah mempunyai naskah akademik,” katanya.

Untuk itu diminta kepada seluruh perangkat daerah (OPD), unit kerja ataupun pemprakarsa lainnya, agar sesegeranya menyusun dan menyiapkan rancangan peraturan daerah yang merupakan tindak lanjut dari Propemperda yang telah disepakati itu.

Sebelumnya pada rapat koordinasi antara Pemkab Dharmasraya dengan Forkopimda pada November 2019 lalu, memang Bupati Sutan Riska meminta Bagian Hukum untuk meninjau ulang pembuatan Perda 2020. Pada saat itu, bupati menginstruksikan untuk melakukan pemangkasan terhadap 16 Propemperda yang telah disepakati sebelumnya, dan memilih beberapa saja yang prioritas untuk kepentingan daerah,”pungkasnya. (fery)