Ragam  

Sebungkus Diperkirakan Capai 50an Ribu, Perokok Mulai Pikir-pikir

Ilustrasi. (*)

PADANG – Terhitung 1 Januari 2020 harga jual rokok akan mengalami kenaikan drastis. Disebut-sebut kenaikan kali ini merupakan yang terbesar dua puluh tahun terakhir.

Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Keuangan telah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen pada Oktober lalu. Kenaikan itu akan diikuti dengan kenaikan harga jual sebesar 35 persen.

“Sudah lebih lima belas tahun saya berjualan rokok kenaikan kali ini yang paling tinggi. Biasanya hanya seribuan,” kata Ema, pedagang rokok di Simpang Haru, Padang, Selasa (31/12).

Ditambahkan Ema, jika kenaikan harga diberlakukan harga satu bungkus rokok bisa mencapai Rp52 ribuan. Sebaliknya tidak akan ada lagi rokok yang bisa dijual dibawah Rp20 ribu.

“Harga rokok termurah kira-kira dua puluh lima ribu rupiah,” tukuk Ema.

Kenaikan harga rokok tersebut juga mulai banyak bersileweran di berbagai media sosial. Harga rokok berbagai merek perbungkusnya ditulis secara jelas.

Menyikapi kenaikan harga rokok tersebut menyebabkan perokok menjadi berpikir-pikir. Beberapa diantaranya menyatakan akan berhenti merokok karena menanggap harga rokok sudah tidak wajar lagi.

Sedangkan yang lain menyatakan mencari solusi lain dengan mengganti merek rokok. Bahkan ada juga yang berencana akan beralih ke rokok yang diolah sendiri.

“Sepertinya ini menjadi momen yang paling tepat saya berhenti merokok. Harga rokok akan menyengsarakan,” kata Dion, perokok. (Hirval)