Hukum  

Satu Pemoge yang Keroyok Prajurit TNI Divonis 3,5 Bulan

 Suasana di PN Bukittinggi saat majelis hakim membacakan putusan vonis tehadap BSA, salah saru terdakwa kasus pengeroyokan anggota TNI di Bukittinggi. (Asrial gindo)

BUKITTINGGI – BSA, 16, salah satu anggota pengendara motor gede (Moge) yang jadi terdakwa dalam kasus pengeroyokan prajurit TNI, anggota Intel Kodim 0304/Agam divonis oleh majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi dengan hukuman 3 bulan 15 hari kurungan di Lembaga Pembinaan Khusus (LPK) Anak Kelas II B di Tanjung Pati, Kab. 50 Kota.

BSA yang masuk dalam kategori Anak berhadapan dengan hukum (ABH) divonis bersalah oleh majelis hakim karena terlibat pengeroyokan anggota Intel Kodim 0304 Agam di Simpang Tarok Bukittinggi, Jumat (30/10) lalu.

Vonis dibacakan dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim yang di ketuai Efendi, Meri Yanti dan Salahuddin sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Kamis (3/12).

“Menyatakan anak, atas nama Bambang telah terbukti dan meyakinkan bersalah tindak pidana dengan terang terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap yang menyebabkan luka sebagaimana dakwaan. Menjatuhkan pidana selama 3 bulan 15 hari di LPK Anak Tanjung Pati dan dipotong masa tahanan,” kata Efendi.

Selain memvonis 3 bulan 15 hari, ABS juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Terkait barang bukti yang dihadirkan penuntut umum dalam sidang kasus pengeroyokan prajurit TNI itu, majelis hakim menyatakan bahwa barang bukti milik BSA, dikembalikan kepada Penuntut Umum yang akan dipergunakan kembali sebagai barang bukti untuk perkara Michael Simon dan kawan kawan.

Sebelumnya, penuntut umum Zulhelda dan Syahreini Agustin menuntut terdakwa selama 6 bulan penjara tanpa menjalani hukuman dengan syarat menjalani pembinaan di luar penjara selama satu tahun.

Sementara yang memberatkan terdakwa karena tindakan terdakwa telah meresahkan masyarakat dengan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat negara yang sedang menjalankan tugasnya.

Sedangkan yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa masih bisa dibina dan terdakwa mengakui perbuatannya serta terdakwa masih berstatus pelajar.

Menanggapi vonis majelis hakim tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir- pikir.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Wawan Suryawan usai sidang mengatakan, putusan tersebut berat untuk anak dan masih pikir-pikir. “Terlalu berat hukuman 3 bulan 15 hari itu bagi anak yang masih sekolah,” ungkapnya. (gindo)